Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hari Konstitusi 18 Agustus

HNW Minta Pemerintah Konsekuen Jalankan UUD NRI 1945

Rabu, 18 Agustus 2021 15:09 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, peringatan Hari Konstitusi hari ini, Rabu (18/8), harus menjadi pengingat dan penyemangat bagi semua pihak. Khususnya lembaga-lembaga negara, untuk serius, fokus dan jujur melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945.

Selain itu, tidak menjadikan pandemi covid-19 sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan Konstitusi. Seperti munculnya isu soal perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran Pemilu atau Pilkada serentak ke tahun 2027.

"Ada banyak amanat konstitusi yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, apalagi di era pandemi ini. Yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia termasuk dari kejahatan Covid-19. Itu harusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/8).

HNW mengingatkan, melaksanakan ketentuan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amandemen UUD NRI. Sekalipun secara terbatas, apalagi memperpanjang masa jabatan Presiden atau pengunduran Pemilu dan Pilkada serentak ke tahun 2027.

Baca juga : Lestari: UUD 1945, Refleksi Bernegara Bangsa Indonesia

Meski UUD NRI 1945 membuka ruang untuk amandemen dengan pemenuhan persyaratannya, tetapi lebih baik kalau lembaga-lembaga negara dan energi bangsa ini difokuskan untuk bergotong royong melaksanakan ketentuan UUD NRI 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi. Seperti menyelematkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi Covid-19.

HNW mengakui, ada rekomendasi dari MPR periode lalu, yang menginginkan dilakukannya kajian untuk hadirkan GBHN/PPHN. Dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amandemen UUD NRI 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.

Karena itu, hingga kini belum ada usulan yang resmi dan konstitusional sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, dengan diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR secara tertulis. Dan apalagi belum ada kesepakatan di antara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945 sekalipun terbatas.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, saat ini sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa, fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk menyimpanginya dengan alasan pandemi Covid-19. Salah satu contohnya adalah adanya wacana memperpanjang masa jabatan Presiden dan memundurkan pemilu serentak, hingga 2027, dengan dalih PPKM dan TPS juga akan ditutup.

Baca juga : Dongkrak Prestasi, Komisi X DPR Dukung Kemenpora Jalankan GDON

Menurutnya, bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi. "Saya apresiasi KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak akan diundurkan ke tahun 2027. Tetapi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024. Sikap KPU ini benar dan konstitusional, sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027," ujarnya.

Wacana pengunduran Pilpres ke Tahun 2027 juga tak sesuai  dengan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun saja.

"Itu berarti, berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode ke II adalah tahun 2024, bukan tahun 2027," tandasnya.

Sikap tegas yang disampaikan oleh KPU, kata HNW, adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sikap konsisten KPU terhadap ketentuan UU dan Konstitusi ini, perlu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Pemerintah yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi Covid-19 ini.

Baca juga : Agar PPKM Sukses, Puan Minta Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat

Karena sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satupun TPS yang ditutup, padahal pandemi Covid-19 masih mengganas.

"Semua negara demokratis menyelenggarakan pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing-masing negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih Covid-19. Amerika Serikat, Selandia Baru dan Iran, adalah contoh negara demokratis yang tetap menyelenggarakan Pemilu tanpa terhambat oleh pandemi covid-19. Dan KPU sudah punya pengalaman Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan  konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres dan Pilkada hingga ke tahun 2027," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.