Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bicara Di Webinar Muhammadiyah

Bamsoet Jamin Rencana Amandemen Tidak Bahas Masa Jabatan Presiden

Senin, 13 September 2021 19:50 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. MPR melalui Badan Pengkajian bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR serta melibatkan para pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk lembaga/kementerian negara, sedang menyelesaikan Rancangan PPHN berikut naskah akademiknya. Rancangan PPHN ini ditargetkan awal tahun 2022 sudah selesai. 

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, Badan Pengkajian MPR juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukkan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun Undang-Undang. Menurut laporan Badan Kajian MPR yang disampaikan pada pimpinan MPR pada Januari 2021, paling ideal, PPHN itu dilakukan dalam bentuk Ketetapan MPR. Bukan melalui Undang-Undang yang masih dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

"Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi. Maka, materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," ujar Bamsoet, dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, secara virtual dari Bali, Senin (13/9). 

Baca juga : HNW: MPR Tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Acara itu dihadiri juga Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, peneliti senior LIPI Siti Zuhro, dan peneliti senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan. 

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi adanya amandemen terbatas. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam konstitusi. Antara lain penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai PPHN. 

Bamsoet menegaskan, kekhawatiran amandemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukannya amandemen pada substansi lain di luar PPHN, juga tidak beralasan dan terlalu prematur. Proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. 

Baca juga : Bamsoet Kembali Tekankan Pentingnya Vaksinasi Ideologi

“Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR dan pengambilan keputusannya harus memenuhi kuorum 2/3 anggota MPR yang terdiri dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD," jelasnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, di ayat 2 dijelaskan, setiap usul perubahan pasal-pasal konstitusi harus diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sedangkan di ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, sekitar 474 dari 711 anggota MPR. 

Sementara, di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, sekitar 357 dari 711 anggota MPR. "Sehingga tidak mungkin ada penumpang gelap di luar PPHN. Seperti untuk merubah  periodisasi jabatan kepresidenan menjadi 3 periode," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.