Dark/Light Mode

KONI Provinsi Minta Permenpora 14/2024 Direvisi

Senin, 27 Januari 2025 17:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi di seluruh Indonesia kompak meminta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 direvisi.

Sebabnya, peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanatkan Pemerintah hanya sebagai fasilitator.

"Sikap KONI provinsi kompak sepakat meminta revisi Permenpora 14 tahun 2024 karena dinilai banyak yang kurang pas," kata Ketua KONI NTB Mori Hanafi, dikutip Senin (27/1/2025).

Selain bertentangan dengan undang-undang, Permenpora juga dinilai melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Piagam ini melarang intervensi Pemerintah, yang seharusnya hanya berperan sebagai pendukung sarana dan prasarana serta pendanaan.

Baca juga : GINSI Minta Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Libatkan Dunia Usaha

Dia menambahkan, maasalah ini punya potensi menimbulkan kegaduhan di kancah olahraga nasional, terutama kemitraan yang sudah berjalan baik selama ini antara organisasi cabang olahraga, KONI, dan Dinas Pemuda dan Olahraga di daerah.

Menyikapi situasi ini, pihak KONI provinsi pun memiliki rencana mematangkan bentuk formal pengajuan revisi melalui forum Mukernas pada Mei 2025.

Saat ini mereka tengah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI yang membidangi masalah olahraga.

Surat untuk RDP pun sudah dikirim sehingga tinggal menunggu jadwal dari DPR.

Mori mengatakan, cabang olahraga pun telah membuat kesepakatan untuk menginduk kepada KONI, sehingga pengukuhan dan pelatikan pengurusnya dilakukan KONI, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Bukan di Kemenpora atau Dispora seperti yang diatur Permenpora itu.

Baca juga : Erick Minta Waktu Tempuh Kereta Bandara Dipersingkat

“Kondisi itu sudah berjalan baik bertahun-tahun. Kami di daerah juga bermitra baik dengan Dispora karena sudah ada pembagian tugas yang jelas," tuturnya.

Dia mengingatkan, Permenpora itu bisa mengganggu konsentrasi persiapan Indonesia menghadapi berbagai acara multicabang olahraga internasional, seperti SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade.

Ketua KONI Bengkulu, Dedy Ermansyah, yang dihubungi secara terpisah, menegaskan, dirinya tidak setuju dengan Permenpora karena mengatur rekomendasi dan pelantikan pengurus cabor.

Padahal, organisasi olahraga itu dibentuk oleh anggotanya atau masyarakat.

"Tentu kami ingin bertemu dengan Menpora Dito untuk menyamakan semangat dalam pembinaan olahraga Indonesia," tuturnya.

Baca juga : Sah, Adam Alis Permanen Hingga 2027 Di Persib

Menurutnya, kemunculan Permenpora tersebut terkesan ujug-ujug. Dia mengaku tidak ada sosialisasi yang melibatkan partisipasi pelaku-pelaku organisasi olahraga serta penelitian secara akademis.

"Sehingga mengagetkan kami semua,” ucap Dedy.

Jika Menpora tidak merespons tuntutan revisi tersebut maka KONI provinsi akan mengambil langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu," tutup Dedy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.