RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan pengurus dan pemilik bank, penahanan paspor, maupun pemblokiran rekening.
Baca juga : Waspada Hoax Informasi Lowongan Kerja OJK, Jangan Sampai Tertipu
Klarifikasi tersebut disampaikan OJK melalui akun Instagram resminya, Sabtu (24/10/2026), di tengah maraknya isu pencekalan Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna.
Baca juga : OJK Bantah Terbitkan Surat Salinan KEP Atas Pemberian Izin Usaha PT GEI
“Tidak benar OJK mencekal, menahan paspor, atau memblokir rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, Jumat (23/10/2026).
Baca juga : Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi Aparat Penegak Hukum
OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui Kontak OJK 157, yakni melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.