Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 9 AHWA Muktamar ke-35 NU Terpilih, Tinggal Tentukan Rais Aam dan Ketum PBNU
- Gempa Susulan Flores Nyaris 10.000, BNPB: Aktivitas Mulai Menurun
- MU Hajar Ipswich, Chelsea Menang Dramatis
- Inter Menang Tipis, Como Permalukan Napoli
- Profil 9 AHWA Muktamar NU Ke-35 (4): KH Miftachul Akhyar, Sang Pewaris Ilmu
Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi Aparat Penegak Hukum
Rabu, 26 Agustus 2026 14:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan perintah resmi aparat penegak hukum (APH), termasuk terkait penghentian atau penundaan transaksi untuk kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.
Namun, bank tetap memiliki ruang untuk memastikan perintah tersebut memenuhi persyaratan administratif dan prosedural sebelum dijalankan.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza. Menurutnya, bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Baca juga : LP3HI Jelaskan Mekanisme Pemblokiran Rekening dalam Perkara Hukum
Handi menjelaskan, bank memiliki kewajiban menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya jika tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” tuturnya.
Meski demikian, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank.
“Ke depan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” jelas Handi.
Baca juga : Gelar Akad Massal 10.000 Unit, BSN Genjot Literasi & Inklusi Keuangan Syariah
Menurut Handi, kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan.
Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan, penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara.
Mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Baca juga : BNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Kejahatan Siber
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya