Sebelumnya
Pemerintah saat ini menginisiasi pembahasan RUU Pidana Mati. Apa pendapat Anda?
RUU Pidana Mati pada dasarnya merupakan implementasi dari ketentuan dalam KUHP yang baru. Karena itu, perlu ditindaklanjuti melalui undang-undang khusus yang mengatur pidana mati secara lebih rinci.
Apa yang membedakan pengaturan pidana mati dalam RUU ini dengan sebelumnya?
Pidana mati dalam KUHP baru ditempatkan sebagai ultimum remedium, artinya sebagai upaya hukum paling terakhir. Pidana mati tidak serta-merta dilaksanakan, tetapi melalui tahapan yang sangat ketat, termasuk mekanisme grasi dan amnesti.
Bahkan masih ada masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam masa tersebut terpidana menunjukkan perbaikan perilaku, maka pidana mati dapat diubah.
Baca juga : DPR Dukung, Lanjut Pulihkan Lingkungan-Ekonomi Rakyat
Meski demikian, hukuman mati tetap menuai kritik dari perspektif HAM. Bagaimana pandangan Anda?
Benar, sekalipun pidana mati masih diakui, penerapannya tetap harus mengedepankan aspek HAM dan kemanusiaan. Pidana mati harus diterapkan secara sangat selektif.
Secara ideal, memang ada kecenderungan global untuk meninggalkan hukuman mati, tetapi secara faktual Indonesia belum sepenuhnya dapat melepaskan diri dari ketentuan tersebut.
Terkait teknis eksekusi, selama ini dikenal metode tembak mati. Kini muncul alternatif seperti suntik mati atau kursi listrik. Bagaimana pendapat Anda?
Secara teknis, memang ada perubahan. Dulu ditembak, sekarang ada alternatif suntik mati. Pertanyaannya adalah sejauh mana metode tersebut menjamin kematian tanpa rasa sakit.
Baca juga : Kemenhub-Korlantas Siap Razia Truk Muatan Lebih
Jika suntik dilakukan seperti pembiusan sehingga terpidana tidak merasakan penderitaan, maka itu bisa dipertimbangkan sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan.
Apakah Anda bisa menerima metode suntik mati?
Saya bisa memahami dan menerima alternatif suntik mati, sepanjang tidak melanggar aspek kemanusiaan dan HAM. Jika prosesnya menyerupai pembiusan medis dan tidak menimbulkan rasa sakit, itu masih dapat diterima.
Bagaimana dengan metode kursi listrik?
Untuk kursi listrik, saya masih ragu. Listrik tidak menjamin bahwa proses eksekusi tidak menyakitkan atau tidak melanggar HAM.
Baca juga : Pemulihan Infrastruktur Bencana Berjalan Optimal
Menurut saya, metode ini masih perlu dipertimbangkan secara sangat matang dan tidak bisa serta-merta dijadikan alternatif. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 23 Januari 2026 dengan judul "Implementasi KUHP Baru, Pemerintah Inisiasi RUU Pidana Mati, Prof. Juanda: Pidana Mati Prosesnya Mesti Melalui Tahapan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.