Dark/Light Mode

Abaikan Rekomendasi Panja

Gerindra Sukabumi: Wali Kota Terancam Interpelasi DPRD

Jumat, 23 Januari 2026 06:45 WIB
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. (Foto: Instagram/ayepzaki)
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. (Foto: Instagram/ayepzaki)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik rangkap jabatan di Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kian panas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Sukabumi menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi bisa menggunakan hak interpelasi, jika wali kota tidak menjalankan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD.

Ketua DPC Gerindra Kota Sukabumi, Lutfi Achmad menegaskan, rekomendasi Panja DPRD merupakan produk politik dan hukum lembaga legislatif yang wajib dihormati dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Menurutnya, sikap pasif Pemkot Sukabumi hanya akan memperpanjang polemik dan kegaduhan di ruang publik. 

“Rekomendasi Panja bukan sekadar saran. Itu hasil kerja DPRD yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh wali kota. Mengabaikan rekomendasi sama saja dengan mengabaikan mekanisme demokrasi,” ujarnya kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (22/1/2026). 

Baca juga : Klaim Tidak Sama Dengan Orde Baru, Golkar Modif Aturan Pilkada Melalui DPRD

Lutfi menguraikan, polemik tersebut telah memicu keresahan publik dan reaksi luas dari kalangan mahasiswa. Aksi demonstrasi yang digelar secara berulang merupakam sinyal kuat terjadinya krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda). 

“Ketika mahasiswa turun ke jalan berjilid-jilid, itu menandakan adanya masalah serius yang belum diselesaikan. Harusnya, Pemerintah Daerah peka dengan situasi tersebut, bukan membiarkan situasi berlarut,” cetusnya. 

Dia menekankan, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, harusnya bersikap taat asas dan menjunjung tinggi prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif. Lutfi mengingatkan, rekomendasi Panja DPRD terkait wakaf dan TKPP bertujuan untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai koridor hukum. 

Baca juga : Danantara Perkuat Komitmen Pulihkan Area Bencana

“Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika rekomendasi Panja diabaikan, publik akan mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum,” katanya. 

Lebih lanjut, Lutfi menilai, DPRD Kota Sukabumi memiliki istrumen untuk meminta keterangan Pemerintah melalui hak interpelasi. Menurut dia, langkah tersebut sah secara konstitusional dan perlu didukung demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepastian hukum di daerah. 

“Ini bukan soal kepentingan politik, tapi soal wibawa aturan dan tanggung jawab kepala daerah kepada rakyat,” pungkasnya. 

Baca juga : Industri Alas Kaki Topang Padat Karya Dan Manufaktur

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Sukabumi , Wawan Juanda menyampaikan, hingga kini belum ada tindak lanjut substantif dari wali kota terhadap rekomendasi Panja DPRD yang diterbitkan, pada 24 Desember 2025. 

Pernyataan itu disampaikan Wawan saat merespons tuntutan demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Sukabumi, di Gedung DPRD Sukabumi, Selasa (20/1/2026). Salah satu tuntutan mahasiswa, mendesak DPRD menjalankan rekomendasi Panja terkait TKPP dan rangkap jabatan segera dilaksanakan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.