BREAKING NEWS
 

Disampaikan Saat Rapat Pendapat Umum Di DPR, KPU Diusulkan Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat

Firman Soebagyo: Saya Kira Usulan Itu Tidak Relevan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 16 Maret 2026 07:10 WIB
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Fraksi MPR Golkar. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi cabang kekuasaan keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Usulannya itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang membahas desain dan permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Selasa (10/3/2026).

"Bisa enggak ya dibayangkan kalau KPU itu cabang kekuasaan nomor empat. Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah ini (KPU) cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica micro," ujar Jimly dalam RDPU, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Kamis (12/3/2026).

Baca juga : Libur Lebaran Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Jika menjadi cabang kekuasaan keempat, maka KPU tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden dan DPR. "KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden, karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR peserta pemilu," ujar Jimly.

Jimly pun mengusulkan agar anggota KPU selayaknya hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjabat berdasarkan usia pensiun, bukan periodisasi. Menurutnya, KPU sebagai lembaga independen tidak boleh terjebak dalam dinamika politik yang terjadi setiap lima tahun sekali. "Maka kalau menurut saya ya, KPU terutama yang pusat, itu yang harus sudah matang, jangan lagi punya cita-cita. Maka usia minimumnya 45 atau 50, 45 lah katakan begitu, paling tua pensiunnya 65 (tahun)," ujar Jimly.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menyebut usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara yang keempat menarik secara akademik, tapi perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati terkait urgensinya.

Baca juga : Kapolri Sapa Penumpang Dan Bagikan Bingkisan

"Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?" kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi MPR Golkar Firman Soebagyo mengatakan usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat dalam konstitusi tidak relevan dalam sistem ketatanegaraan. “Tidak relevan,” katanya.

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh menilai gagasan menjadikan KPU sebagai kekuasaan keempat menarik dari sisi konsep, terutama dari perspektif penguatan pemilu. “Saya kira usulan itu visioner, menarik dan terdepan,” ujarnya.

Baca juga : KPK Beberkan Peran & Jatah Yang Diterima Travel Haji

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan dan pendapat Firman Soebagyo terkait dengan usulan Jimly agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi cabang kekuasaan keempat, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense