Sebelumnya
Bagaimana pandangan dan pendapat Anda mengenai usulan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan biaya kampanye dalam pilkada?
Sebenarnya, kalau berbicara mengenai biaya politik, aturan pembatasannya sudah ada. Jadi, jika yang dimaksud adalah pembatasan biaya kampanye, regulasinya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur mengenai batas sumbangan kampanye, baik dari perseorangan maupun dari badan atau lembaga. Nominal maksimalnya juga sudah ditentukan.
Artinya, jika berbicara soal pembatasan, sebenarnya sudah ada batasannya. Persoalannya tinggal apakah aturan tersebut dijalankan dan ditegakkan atau tidak.
Baca juga : Azis Subekti: Yang Penting Hilangkan Praktik Politik Uang
Menurut saya, persoalan biaya kampanye justru hanya sebagian kecil dari keseluruhan persoalan biaya politik.
Jika aturannya sudah ada, menurut Anda masalahnya ada di mana?
Sebenarnya masalahnya ada pada Pemerintah dan DPR. Hari ini kita melihat Pemerintah dan DPR justru saling melempar tanggung jawab terkait pembahasan Undang-Undang Pemilu.
Bisa Anda jelaskan?
Baca juga : Panja Perkuat Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat
Beban biaya politik sudah muncul, bahkan sebelum seseorang resmi menjadi kandidat. Seorang calon harus menanggung biaya untuk mendapatkan dukungan dari partai politik, dimulai dari memperoleh "perahu" atau kendaraan politik untuk maju dalam pilkada.
Maksud Anda ada mahar politik?
Ya. Menurut saya, praktik mahar politik masih terjadi. Kandidat yang ingin mencalonkan diri kerap harus memberikan mahar kepada partai politik untuk memperoleh dukungan pencalonan.
Karena itu, menurut saya persoalan utama tingginya biaya politik bukan semata-mata biaya kampanye, melainkan proses pencalonan di partai politik. Jika persoalan ini tidak dibenahi, pembatasan biaya kampanye saja tidak akan menyelesaikan akar masalah tingginya biaya politik.
Baca juga : Arah Baru Ekonomi Prabowo Sudah Tepat
Ada saran Anda?
Yang pertama, segera revisi Undang-Undang Pemilu. Jangan ditunda lagi. Lalu, jika memang perlu, masukkan pasal-pasal yang menjadi perhatian publik. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 21 Juli 2026 dengan judul "Cegah Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Mendagri Usulkan Pembatasan Biaya Kampanye Pilkada, Kaka Suminta: Aturan Sudah Ada, Tapi Tidak Dijalankan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.