BREAKING NEWS
 

Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Belum Terbentuk, Dampaknya Apa?

Ahmad Irawan: Tak Ada Penundaan, Hanya Penyesuaian

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 16 Oktober 2026 07:10 WIB
Ahmad Irawan, Anggota Panja RUU Pemilu. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Beredar informasi bahwa DPR akan menunda pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu. Bisa Anda jelaskan?

Adsense

Sebenarnya, jika kita ingin melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, aturannya masih memadai. Namun, ada catatan, yakni bentuk kelembagaan dan sumber daya manusia, khususnya terkait jumlah komisioner, tidak berubah.

Sementara itu, di Panja RUU Pemilu, ada pembahasan mengenai penguatan kelembagaan dan kebutuhan yang berbeda untuk menghadapi Pemilu 2029 yang lebih kompleks. Ada juga kebutuhan untuk merevitalisasi jumlah komisioner. Karena itu, diperlukan revisi undang-undang, dan salah satu substansinya berkaitan dengan hal tersebut.

Bagaimana dengan kemungkinan perubahan waktu rekrutmen?

Baca juga : Airlangga Kawal Insentif Bea Masuk Plastik 0 Persen

Ada proyeksi perubahan jangka waktu rekrutmen karena desainnya adalah seluruh proses rekrutmen dilakukan pada tahun yang sama, mulai dari KPU RI, KPU provinsi, hingga KPU kabupaten/kota, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Kami ingin mempersingkat waktu rekrutmen. Enam bulan terlalu lama, sementara biaya yang dibutuhkan untuk proses rekrutmen juga cukup besar.

Apa manfaat jika waktu rekrutmen dipersingkat?

Dengan mempersingkat waktu rekrutmen, efisiensi bisa dilakukan. Karena itu, menurut kami, proses rekrutmen masih bisa dilakukan sambil menunggu undang-undang yang baru. Kami ingin memperpendek durasi rekrutmen tersebut.

Baca juga : Lima Lembaga Teken SKB, Penegakan Hukum Diperkuat

Yang penting, tidak boleh ada kekosongan jabatan. Masa jabatan penyelenggara yang bersangkutan berakhir pada April 2027 sehingga proses penggantian harus dipastikan selesai sebelum itu.

Apakah dengan memperpendek waktu rekrutmen, proses pencarian pengganti tetap bisa dilakukan secara memadai?

Bisa. Waktu rekrutmen dapat dipersingkat tanpa mengganggu proses pencarian pengganti, asalkan seluruh tahapan dirancang dengan baik.

Jadi, bukan menunda rekrutmen?

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Pikirkan Nelayan Kecil

Bukan menunda rekrutmen, melainkan menyesuaikan kebutuhan seiring dengan evaluasi yang dilakukan. Salah satu hal yang dievaluasi adalah bagaimana memperpendek waktu rekrutmen agar lebih efisien.

Apakah nantinya akan terjadi kekosongan penyelenggara pemilu?

Tidak ada. Masa jabatan mereka berakhir pada April 2027 sehingga waktunya masih cukup. Sebagai contoh, proses rekrutmen bisa dimulai pada Januari dan ditargetkan selesai sebelum masa jabatan berakhir. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 16 Oktober 2026 dengan judul "Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Belum Terbentuk, Dampaknya Apa? Ahmad Irawan: Tak Ada Penundaan, Hanya Penyesuaian"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense