Ahmad Irawan: Masukan Ini Sebaiknya Disampaikan Ke DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil
Senin, 26 Oktober 2026 07:15 WIB