Sebelumnya
Anda menyebutkan ada opsi penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang. Bisa dijelaskan?
Begini, kami melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan 2024. Kedua pemilu ini dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Ternyata, beban kerja penyelenggara cukup berat, baik dari sisi teknis maupun manajemen penyelenggaraan. Selain itu, ada juga penanganan sengketa hukum terkait Pemilu itu sendiri.
Wilayah kita luas dan jumlah pemilihnya banyak. Dengan beban kerja dan sistem pemilihan seperti itu, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebutuhan penyelenggara Pemilu harus diperkuat. Karena itu, saya mengatakan bahwa DPR sedang mempertimbangkan opsi, apakah jumlah komisioner tetap tujuh orang seperti sekarang atau bertambah menjadi sembilan orang. Namun, jika menjadi sembilan orang, harus jelas bagaimana pembagian bidang kerjanya.
Seperti apa beban kerja yang dimaksud berat tersebut?
Baca juga : DPR: Indonesia-Singapura Perlu Perkuat Kerja Sama
Dalam evaluasi itu memang ada sejumlah persoalan yang muncul. Misalnya, banyaknya gugatan dan pelanggaran hukum, serta penanganan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Belum lagi penanganan kode etik dan persoalan sejenisnya. Itulah latar belakang secara sosiologis.
Namun, opsinya bukan hanya menambah jumlah komisioner dari tujuh menjadi sembilan orang, melainkan juga mengurangi jumlahnya.
Maksudnya mengurangi?
Iya, ada opsi mengurangi jumlah komisioner, khususnya di tingkat kabupaten/kota yang wilayahnya kecil dan jumlah pemilihnya sedikit. Tentu kita perlu melakukan penyesuaian. Namun, itu baru sebatas brainstorming berdasarkan hasil evaluasi. Sementara itu, pembahasannya masih dinamis dan belum ada yang disepakati.
Baca juga : Tito Ajak Pemda Berlomba Sukseskan Program MBG
Menurut Anda sendiri, apakah penambahan komisioner KPU diperlukan?
Secara objektif, ini merupakan bagian dari persoalan teknis dan sistem. Nanti kita lihat terlebih dahulu sistem seperti apa yang disepakati, kemudian tahapan dan beban penyelenggaraannya. Dari situlah kita baru bisa melihat kebutuhan turunannya seperti apa.
Namun, proses diskusi masih berkembang. Jadi, persoalannya bukan sekadar menambah jumlah komisioner dari tujuh menjadi sembilan orang. Kalau pun kita mau menambah satu orang, itu juga tidak bisa karena jumlahnya nanti menjadi genap. Jadi, harus ditambah menjadi ganjil.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menilai bahwa jika beban kerja berlebih, yang perlu ditambah adalah petugas KPU, bukan jumlah komisionernya. Apa tanggapan Anda?
Baca juga : KNMP Jadi Penggerak Perekonomian Pesisir
Koordinasi yang dilakukan komisioner KPU juga bersifat teknis. Sementara itu, di tingkat nasional, para pimpinan KPU merumuskan kebijakan dan harus mengambil keputusan-keputusan strategis. Dalam hal ini, terkait manajemen tahapan, manajemen penyelenggaraan, penyelesaian sengketa hukum, serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, fungsi utamanya adalah merumuskan tahapan itu sendiri. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 1 November 2026 dengan judul "Jumlah Komisioner KPU Diusulkan Menjadi Sembilan Orang, Tepatkah? Ahmad Irawan: Beban Kerjanya Makin Bertambah Dan Berat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.