Seorang pengajar di pelosok Nusa Tenggara Timur pernah mengeluhkan sulitnya mengakses materi pembelajaran berbasis digital. Infrastruktur yang belum merata, ditambah dengan aturan pendidikan yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan era digital, membuat tantangan semakin berat. Sementara itu, di kota-kota besar, siswa semakin akrab dengan kecerdasan buatan dan pemrograman sejak dini. Kesenjangan ini menjadi gambaran nyata mengapa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu mendapat perhatian serius.
UU Sisdiknas yang disahkan lebih dari dua dekade lalu memang menjadi fondasi sistem pendidikan di Indonesia. Namun, perkembangan teknologi yang pesat dan tuntutan global yang semakin kompleks menempatkan regulasi ini dalam posisi yang kian tertinggal. Bagaimana bisa kita menyiapkan generasi masa depan dengan regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi digitalisasi, kecerdasan buatan, dan keterampilan abad ke-21?
Kesenjangan Regulasi dengan Perkembangan Teknologi
Saat UU ini dibuat pada 2003, internet belum menjadi kebutuhan utama di dunia pendidikan. Kini, hampir setiap aspek kehidupan dipengaruhi oleh teknologi digital, namun regulasi pendidikan kita masih banyak mengacu pada sistem konvensional. Misalnya, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur integrasi teknologi dalam kurikulum nasional. Seorang siswa yang tertarik belajar kecerdasan buatan atau pemrograman masih harus mencari jalannya sendiri di luar sistem pendidikan formal.
Selain itu, meskipun ada dorongan untuk pendidikan berbasis teknologi, realitas di lapangan menunjukkan banyak sekolah yang belum memiliki akses internet stabil. Seorang kepala sekolah di Sumatera Barat mengungkapkan bahwa guru di daerahnya masih mengandalkan buku cetak karena jaringan internet sering terputus. Ini menunjukkan bahwa regulasi tidak hanya perlu mengakomodasi teknologi, tetapi juga menjamin pemerataan aksesnya.
Pendidikan di Tengah Era VUCA
Baca juga : Menkop Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
Kita hidup di era yang disebut VUCA—Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity. Perubahan terjadi begitu cepat, dan dunia kerja masa depan tidak lagi hanya mengandalkan hafalan materi, tetapi lebih pada keterampilan berpikir kritis, pemecahan masalah, serta kreativitas. Namun, UU Sisdiknas masih terjebak dalam pola pikir lama yang lebih menekankan standar pendidikan berbasis hafalan dan ujian nasional.
Dampaknya, banyak lulusan sekolah yang mengalami kesulitan beradaptasi dengan dunia kerja. Salah satu alumni SMK di Jakarta mengungkapkan bagaimana kurikulumnya lebih banyak berfokus pada teori dibandingkan praktik nyata di industri. Ini menjadi bukti bahwa sistem pendidikan kita belum cukup fleksibel untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
Kurikulum yang Masih Tertinggal
Salah satu kritik terbesar terhadap UU Sisdiknas adalah kurangnya regulasi yang mengakomodasi keterampilan digital seperti pemrograman atau literasi kecerdasan buatan. Negara-negara seperti Singapura dan Finlandia telah memasukkan coding dalam kurikulum sejak pendidikan dasar, sementara di Indonesia, pembelajaran koding masih dianggap sebagai materi tambahan dan belum masuk ke dalam regulasi utama.
Beberapa teman yang berprofesi sebagai guru di Bandung, juga di Yogya pernah menyampaikan bahwa siswa mereka begitu antusias belajar coding, tetapi tidak punya modul resmi. Semua masih inisiatif sendiri. Hal ini menunjukkan betapa sistem pendidikan kita belum cukup proaktif dalam menghadapi era digital.
Menjawab Tantangan Global dan Digitalisasi
Baca juga : Joao Mendes Gondok Terus Dikaitkan Dengan Ronaldinho
Di tengah persaingan global yang semakin ketat, UU Sisdiknas perlu memberikan perhatian lebih pada penguasaan bahasa asing, keterampilan adaptasi budaya, serta pemahaman isu global. Saat ini, regulasi pendidikan kita masih lebih banyak berfokus pada aspek nasionalisme, yang tentu penting, tetapi harus diseimbangkan dengan kesiapan menghadapi tantangan internasional.
Sebagai contoh, banyak lulusan Indonesia yang kesulitan bersaing di kancah internasional karena kurangnya kemampuan komunikasi dalam bahasa asing. Jika revisi UU Sisdiknas tidak segera dilakukan, kita berisiko tertinggal jauh dalam persaingan global.
Pemerintah memang telah mengupayakan berbagai inisiatif digitalisasi pendidikan, tetapi masih banyak kendala di lapangan. Infrastruktur yang belum merata, minimnya pelatihan untuk guru, hingga ketimpangan akses antara sekolah di kota dan desa menjadi tantangan utama.
Mungkin saja siswa di pelosok berkata, "Kami sering ketinggalan informasi karena akses internet sulit." Ini menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan harus melihat realitas di seluruh Indonesia, bukan hanya di pusat-pusat kota besar yang aksesibilitasnya bagus dan lancer.
Langkah Revisi yang Harus Diambil
Agar UU Sisdiknas tetap relevan, beberapa langkah revisi yang mendesak perlu dilakukan antara lain:
Baca juga : Subsidi Transportasi Dan Angkutan Tak Dihentikan
Pertama, integrasi teknologi dalam pendidikan – Kurikulum harus secara eksplisit mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam proses belajar-mengajar. Kedua, regulasi pemanfaatan AI dalam pembelajaran – UU perlu memberikan panduan tentang bagaimana kecerdasan buatan dapat digunakan secara etis dan efektif di sekolah. Ketiga, koding sebagai bagian dari kurikulum utama – Pemrograman harus menjadi keterampilan dasar seperti membaca dan menulis. Keempat, fleksibilitas pendidikan untuk menghadapi era VUCA – Sistem pendidikan harus lebih adaptif terhadap perubahan cepat di dunia kerja dan industri. Kelima, pemerataan akses infrastruktur digital – Pemerintah harus memastikan bahwa digitalisasi pendidikan dapat dinikmati oleh semua siswa, termasuk di daerah terpencil.
Kesimpulan: Revisi atau Tertinggal?
Pendidikan bukan hanya tentang mencetak lulusan, tetapi menyiapkan generasi yang siap menghadapi tantangan zaman. Jika UU Sisdiknas tidak segera direvisi, kita berisiko memiliki sistem pendidikan yang tertinggal, sementara negara lain terus melaju dengan inovasi dan teknologi.
Kisah-kisah nyata dari guru, siswa, dan praktisi pendidikan di lapangan menjadi pengingat bahwa regulasi tidak boleh hanya sekadar teks di atas kertas. Pendidikan harus selalu berkembang, seperti zaman yang terus berubah. Maka pertanyaannya kini, apakah kita akan menyesuaikan diri, atau justru membiarkan sistem ini tertinggal? [*]
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.