BREAKING NEWS
 

Dosen Bergelar Doktor: Antara Tuntutan Akademik dan Kesejahteraan

Writer : MUHAMAD ROSIT
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 18 September 2026 20:53 WIB
Ilustrasi dosen memberi kuliah di kelas. (Gambar dibuat dengan AI)

Diskursus peningkatan kualifikasi dosen yang harus bergelar doktor menuai pro dan kontra seiring dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengusulkan agar seluruh dosen bergelar S2 wajib menyelesaikan pendidikan doktor (S3) dalam waktu paling lama 10 tahun.

Menurut PDDIKTI tahun 2025, Indonesia memiliki 328 ribu dosen. Namun, dosen yang bergelar doktor hanya 25,88 persen. Sedangkan lebih dari 71 persen masih bergelar magister. Hingga saat ini, dosen yang bergelar magister masih ditoleransi, jika dibandingkan dengan jenjang pendidikan dosen di luar negeri, seperti Malaysia, Australia, Singapura, Inggris hingga Belanda, yang wajib doktor. 

Dengan demikian, dosen Indonesia harus menempuh pendidikan doktor sesuai dengan Amanah RUU Sisdiknas. Hemat penulis, diskursus ini menjadi cambuk motivasi bagi para dosen yang masih bergelar magister untuk meningkatkan jenjang yang lebih tinggi. Tapi, kenaikan jenjang akademik (S3) semestinya juga seirama dengan kenaikan kesejahteraana dosen, sehingga dosen juga bisa berkembang secara professional tanpa mengalami persoalan ekonomi.

Namun pada faktanya, mayoritas gaji pokok dosen di Indonesia berdasarkan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) kisaran Rp 3,36 juta per bulan, meskipun juga pendapatan dosen (take home pay) dinamis sesuai dengan kemampuan masing-masing universitas dalam memenuhi kesejahteraannya. Lantas, jika dosen dituntut untuk studi lanjut, bagaimana dengan pembiayaannya, mengingat pendidikan doktor butuh biaya tidak murah dan menguras pikiran, energi, waktu serta konsentrasi untuk fokus menyelesaikan pendidikan doktor.

Baca juga : 2 Dosen UIN Malang Bahas Negosiasi Kesetaraan Gender Perempuan Muslim Jatim

Kita tentu paham beban kerja dosen yang menumpuk. Mulai dari pengajaran, penelitian, pengabdian, pembimbingan mahasiswa magang, KKN, tugas akhir, publikasi jurnal nasional dan internasional, hingga beban administratif dosen yang kerapkali melalaikan untuk meningkatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jika tuntutan pemerintah melalui Sisdiknas tanpa disertai dengan kebijakan pembiayaan yang konkret, memadai, dan berkelanjutan, maka yang dikhawatirkan kebijakan tersebut hanya tuntutan normatif.

Menuntut Kebijakan Pemerintah

Paling tidak, ada empat tuntutan pada pemerintah soal peningkatan jenjang pendidikan bagi dosen yang masih bergelar Magister (S2) perlu diimbangi dengan kebijakan yang nyata dan konkret. 

Pertama, Pemerintah membuat kebijakan untuk meningkatkan cakupan beasiswa program doktoral. Pemerintah perlu serius membuka beasiswa dengan kuota yang cukup besar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan beasiswa yang mudah dan transparan guna memberikan kesempatan kepada seluruh dosen agar mendapatkan program beasiswa doktoral. Praktik di lapangan yang selama ini berjalan, beasiswa program doktoral memang sudah disediakan, tetapi kuotanya sangat kecil dan ketentuan untuk mendapatkan beasiswa tersebut juga tidak mudah, sehingga mayoritas dosen tidak terjaring karena keterbatasan kouta dan ketentuan yang ketat. Jika kebijakan selama ini masih tidak direformasi oleh Pemerintah, tuntutan dosen bergelar doktor hanya menjadi pepatah di atas kertas. Target ambisius pemerintah tidak akan tercapai tanpa komitmen pembiayaan yang nyata.

Baca juga : Bamsoet Dorong Rekayasa Konstitusi Agar PPHN Segera Disepakati dan Diberlakukan

Kedua, upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan meningkatkan gaji pokok dosen atau take home pay dosen secara layak, minimal setara dengan pendapatan dosen di Malaysia. Pendapatan dosen di Malaysia rata-rata Rp 18,29 juta, sementara di Indonesia masih Rp 3,36 juta (https://goodstats.id). Angka tersebut menunjukkan masih terjadi kesenjangan yang begitu lebar. Jika dibandingkan dengan pendapatan dosen dari tetangga kita, pendapatan dosen di Indonesia masih tertinggal sangat jauh.

Peningkatan pendapatan gaji dosen ini sangat penting terutama bagi dosen yang tidak mendapatkan beasiswa doktoral dari pemerintah, sehingga para dosen bisa membiayai studi doktornya secara mandiri. Dengan peningkatan pendapatan tersebut, dosen tidak perlu repot-repot mencari pendapatan sampingan di luar profesinya, dan hal ini satu sisi juga investasi bagi negara untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang unggul.

Ketiga, memperluas dan memperkuat program doktor yang berkualitas. Pemerintah perlu mendorong Kerjasama dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri secara kolaboratif. Mendorong universitas membuka program doktor sebagai upaya untuk mengakomodir kesempatan para dosen studi lanjut dan kolaborasi pada perguruan tinggi di luar negeri untuk program pertukaran mahasiswa tingkat doktor, bisa dengan jalan membuat Kerjasama program joint degree, sandwich program atau cotutelle.

Keempat, Pemerintah perlu mengevaluasi ketentuan kelulusan doktor yang telalu ketat. Pada beberapa perguruan tinggi misalnya memberikan persyaratan mahasiswa program doktor untuk publikasi jurnal Scopus sebelum sidang promosi. Hal demikian menjadi hambatan program percepatan kelulusan program doktor. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari titik temu atau jalan tengah pada ketentuan kelulusan mahasiswa program doktor yang tidak mengorbankan kualitas akademik, namun juga tetap memiliki standar akademik yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Baca juga : Bamsoet: Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN

Pada akhirnya, kebijakan Pemerintah yang mendorong dosen bergelar doktor tidak hanya sekadar dengan membuat aturan studi lanjut, tetapi juga harus membangun kebijakan yang mempermudah para dosen untuk studi lanjut melalui berbagai program doktoral. Selain itu juga pemerintah perlu membuat ekosistem yang bisa meningkatkan kualitas Tridarma para dosen. Jangan sampai program pemerintah ini hanya sampai pada target gelar doktor secara statistik saja, tetapi program ini benar-benar menjadi investasi bangsa untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam meraih generasi emas ke depan. Tidak ada negara maju dan sejahtera tanpa didukung oleh capaian kualitas pendidikan warganya.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense