Dark/Light Mode

Sidang Promosi Doktor, Anderson Subri Ungkap Kekhawatiran Akuntan Publik Saat Ini

Sabtu, 22 Agustus 2026 19:07 WIB
Sidang Promosi Doktor Promovendus Anderson Subri, di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Dok. Universitas Pancasila)
Sidang Promosi Doktor Promovendus Anderson Subri, di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Dok. Universitas Pancasila)

RM.id  Rakyat Merdeka - Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila menggelar Sidang Promosi Doktor Promovendus Anderson Subri, di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam disertasinya berjudul "Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Profesi Akuntan Publik Berbasis Perlindungan Profesional dan Due Process of Law", Anderson menyoroti kekhawatiran besar di kalangan akuntan publik saat ini: rasa takut dipidanakan saat menjalankan tugas profesional.

"Akuntan publik itu dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 24. Tapi, pasalnya ekstra dan tidak operasional. Tidak menjelaskan perlindungan seperti apa, mekanismenya seperti apa, siapa yang menilai," ujar Anderson, usai sidang.

Akuntan Cenderung Hindar Audit Keuangan Negara

Baca juga : Senayan Dukung Pemerintah Menambah Anggaran Pemda

Anderson melanjutkan, akibat ketidakjelasan perlindungan hukum itu, banyak akuntan publik kini menghindar dari pekerjaan yang berkaitan dengan keuangan negara. Sebab, mereka khawatir nantinya malah diproses hukum.

"Padahal pekerjaan audit itu tidak hanya general audit. Ada review, ada investigasi, dan cara mengambil keputusannya berbeda-beda. General audit itu berbasis risiko dan sampling. Tidak semuanya diperiksa. Bisa saja fraud tidak terdeteksi karena disembunyikan manajemen," jelasnya.

Ia menyayangkan, masih banyak penegak hukum yang menyalahartikan opini audit. Opini "Wajar Tanpa Pengecualian/WTP" sering dianggap sebagai jaminan tidak ada penyimpangan. Padahal, itu bukan laporan kinerja.

Baca juga : Uji Proposal Disertasi Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan

"Ketika ada fraud dan tidak terdeteksi, akuntan langsung dianggap lalai dan bisa dijerat pasal turut serta. Padahal standar audit keuangan bukan standar perundang-undangan," tegasnya.

Usulkan "Safe Harbor" dan Due Process Berlapis

Dalam disertasinya, Anderson menawarkan 2 gagasan utama untuk melindungi profesi akuntan publik:

  1. Adanya "Safe Harbor Clause". Jaminan perlindungan hukum terbatas bagi akuntan publik yang telah melaksanakan audit sesuai kode etik. Mereka tidak bisa dipidanakan secara langsung.
  2. Penerapan Due Process of Law Berlapis. Sebelum masuk ranah hukum pidana, akuntan harus melalui proses etik terlebih dahulu di asosiasi profesi, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) . Selain itu, perlu dibentuk lembaga independen untuk menilai, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.

"Selama ini, begitu ada permasalahan langsung ditarik ke ranah pidana. Padahal, seharusnya ada proses etik dulu. Penilainya tidak hanya regulator, tapi lembaga independen," ujarnya.

Baca juga : Jadi Co-Promotor Disertasi Doktor Hukum, Bamsoet Dorong Digitalisasi Pengawasan Satpam

Ia berharap, hasil riset ini bisa menjadi bahan perubahan UU Akuntan Publik, khususnya Pasal 24, agar lebih detail dan operasional.

"Kalau profesi akuntan tidak dilindungi, saya yakin peminat profesi ini akan berkurang. Padahal, hampir semua laporan keuangan di Indonesia diaudit KAP (Kantor Akuntan Publik). Mereka adalah dasar pengambilan keputusan stakeholder," pungkas Anderson.

Sidang promosi doktor tersebut dihadiri dewan penguji dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.