Sebelumnya
Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung upaya Pemerintah dalam memperkuat sektor properti, sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan, Perumnas perlu membangun perumahan dengan melengkapi fasilitas.
Salah satu kesuksesan Perumnas adalah membangun beberapa apartemen di kawasan stasiun kereta api. Pembangunan tersebut, dinilai memberikan peningkatan aset yang positif dan penerimaan di masyarakat juga sangat baik.
“Kenapa? Karena lokasinya baik dan tentu untuk transportasi juga lebih mudah,” tutur Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (10/7/2024).
Baca juga : Menperin Gencar Cetak SDM Industri Kompeten
Menyoal ini, Executive Director Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, perpanjangan insentif disambut positif para pelaku industri properti.
Meski begitu diakuinya, insentif ini hanya menghasilkan kenaikan sebesar 4,36 persen untuk penjualan rumah siap huni (ready stock) di semester I-2024.
“Namun, kenaikan ini bukan sepenuhnya karena rumah-rumah tersebut dibangun dengan sengaja oleh pengembang untuk memanfaatkan insentif PPN,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ia optimistis, diperpanjangnya diskon pajak 100 persen, akan memberikan dampak positif, terutama untuk properti di bawah Rp 2 miliar.
Baca juga : Warga Pinggiran Bikin Macet Di Jakarta Parah
“Sekitar 80 persen dari penjualan produk di semester I-2024 berada dalam kisaran harga tersebut, sesuai dengan kriteria insentif Pemerintah,” jelasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, atas persetujuan Presiden Joko Widodo, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN untuk sektor perumahan akan diberikan sebesar 100 persen.
“Insentif diperpanjang sampai dengan Desember 2024,” ucap Airlangga di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sektor properti sebesar 100 persen sampai pertengahan 2024.
Baca juga : Atalanta Vs Arsenal, Konsistensi The Gunners Diuji
Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50 persen mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Namun, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100 persen sampai akhir 2024. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Kamis, 19 September 2024 dengan judul "Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah Perumnas Optimis, Minat Beli Properti Meningkat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.