Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia telah meluncurkan berbagai insentif pajak guna mendorong elektrifikasi transportasi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Adapun kebijakan yang diluncurkan juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan terkait dengan polusi udara, emisi karbon, serta untuk menekan biaya konsumsi energi nasional. Akan tetapi, dari langkah-langkah yang telah diluncurkan, banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan, ataukah pemerintah terlalu terburu-buru dan hanya mengambil jalan pintas dalam mengambil keputusan tanpa persiapan yang matang terkait dengan infrastruktur dan mekanisme memadai.
Pemberian Insentif Pajak
Pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada pengguna kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan, diantaranya berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk, serta diskon yang diberikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 s.t.d.t.d PP Nomor 74 Tahun 2021 dan PP Nomor 38 Tahun 2023 yang dipertegas dengan dukungan Kementerian Perindustrian dengan target produksi kendaraan listrik/electric vehicle dalam negeri sebesar 20% dari total produksi kendaraan di tahun 2025.
Kondisi Infrastruktur Penunjang
Pemerintah saat ini telah berupaya meningkatkan infrastruktur penunjang keberlangsungan kendaraan listrik seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau charging station. Sebagai contoh, kota DK Jakarta merupakan salah satu daerah dengan kesiapan infrastruktur penunjang kendaraan listrik paling tinggi di Indonesia, di mana kota ini memiliki infrastruktur SPKLU dan SPBKLU terbanyak, yaitu 258 unit dan 555 unit per tahun 2023.
Meskipun demikian, pembangunan infrastruktur charging station dinilai masih belum merata. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis di Tahun 2024 ini, sebanyak 112 dari 333 sampel responden didapatkan yang mana merupakan warga DK Jakarta (kecuali Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) menyatakan bahwa infrastruktur charging station di DK Jakarta masih perlu ditingkatkan dengan cara memperbanyak dan meratakan lokasi SPKLU, baik milik pemerintah maupun milik swasta. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat DK Jakarta merasa masih belum puas dengan kondisi infrastruktur penunjang kendaraan listrik. Tentu saja kondisi ini mengindikasikan bahwa upaya pemerintah saat ini masih belum mencapai tingkat yang diharapkan masyarakat. Pemusatan infrastruktur yang terjadi di wilayah dan kota besar seperti DK Jakarta belum menunjukkan dampak yang signifikan terhadap peminatan adopsi kendaraan listrik. Lalu bagaimana dengan daerah yang lain? Tentu hal ini menjadi isu penting dalam hal pemerataan.
Infrastruktur Tidak Merata
Pemusatan infrastruktur penunjang kendaraan listrik yang belum signifikan ini dapat berpengaruh terhadap ekosistem penjualan dan minat beli konsumen mobil listrik. Infrastruktur yang belum merata menciptakan perasaan skeptis pada masyarakat untuk mengadopsi mobil listrik. Hal ini tentu juga dipicu dengan perbandingan jumlah antara SPKLU dengan SPBU yang tersedia di seluruh penjuru kota. Kondisi ini menjadi salah satu alasan kurangnya minat pembelian mobil listrik dibandingkan mobil konvensional di DK Jakarta. Dengan sedikitnya minat tersebut, hal ini menciptakan kondisi pasar jual beli kendaraan bekas yang buruk bagi mobil listrik.
Perlu diketahui bahwa perilaku konsumen kendaraan di Indonesia sangat memperhitungkan faktor resale value sebelum melakukan pembelian kendaraan bekas maupun kendaraan baru, seakan-akan kendaraan itu sendiri dijadikan sebagai alat investasi dibandingkan alat bepergian. Faktor resale value menjadi rasa aman secara finansial bagi konsumen karena adanya estimasi bahwa kendaraan tersebut tetap memiliki nilai ekonomis yang signifikan di masa depan.
Ditujukan Untuk Siapa?
Berdasarkan informasi sebelumnya, telah diketahui salah satu alasan mengapa adopsi mobil listrik masih belum signifikan dibanding mobil konvensional. Terlebih lagi faktor pajak kendaraan bukan merupakan suatu hal yang sangat dipertimbangkan dalam pembelian mobil mobil listrik meskipun ada insentif pajak yang ditawarkan, melainkan ketersediaan infrastruktur yang memadai dan merata. Dilansir dari AntaraNews, populasi mobil listrik pada tahun 2023 mencapai peningkatan 43% dari tahun 2022. Meskipun demikian, Pemerintah menilai bahwa peningkatan tersebut belum mampu mendongkrak industri mobil listrik di Indonesia walaupun berbagai kebijakan insentif telah diberlakukan (Savitri, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa faktor finansial memiliki tingkat yang rendah dalam hal pertimbangan pembelian mobil listrik sehingga insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah terkesan tidak memiliki dampak yang spesial terhadap pengguna mobil listrik.
Di sisi lain, melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) pada Pasal 17 ayat (2), produsen kendaraan listrik mendapatkan fasilitas berupa insentif fiskal dan non fiskal terutama yang bergerak pada produksi komponen KBL Berbasis Baterai. Insentif fiskal yang diberikan telah diatur pada peraturan yang sama di dalam Pasal 19 ayat (1) dan insentif non fiskal diatur di dalam Pasal 20 ayat (1).
Konsumen Masih Nanggung
Kondisi yang berbeda terjadi dengan kebijakan insentif pajak kendaraan listrik yang ditujukan kepada konsumen. Apabila berkaca dari negara Cina misalnya, kebijakan insentif pajak yang diberikan kepada konsumen sama menguntungkannya dengan kebijakan insentif pajak yang diberikan kepada produsen. Kebijakan insentif pajak kendaraan listrik yang dibuat oleh pemerintah Cina dapat meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 5 tahun (Periklindo). Sedangkan pemerintah Indonesia saat ini belum berani menerapkan kebijakan tersebut sehingga konsumen masih belum beralih secara masif ke kendaraan listrik, akibatnya progres transisi kendaraan listrik dari tahun ke tahun tidak menunjukkan angka yang signifikan.
Insentif yang diberikan pemerintah kepada konsumen kendaraan listrik dinilai masih kurang maksimal dan tidak cukup menggugah minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional. Akan tetapi, dengan situasi seperti ini pemerintah membuat keputusan untuk membuka keran investasi secara besar-besaran. Pada awalnya keputusan ini memang bertujuan untuk mempercepat proses elektrifikasi, namun dampak yang ditimbulkan justru adalah terjadinya oversupply mobil-mobil listrik domestik asal Cina di pasar Indonesia. Persediaan mobil listrik yang oversupply belum diimbangi dengan peningkatan pembangunan infrastruktur dan kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bagi konsumen yang optimal. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang menerapkan strategi jangka panjang untuk percepatan elektrifikasi kendaraan. Namun, seiring berjalannya strategi ini, dampak yang ditimbulkan seakan-akan memberikan efek domino yang berimbas pada sektor lain.
Perlu diketahui bahwa selama proses pembangunan infrastruktur berlangsung, hilirisasi pertambangan nikel sebagai bahan baku baterai mobil listrik tengah dilakukan. Aktivitas pertambangan ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat sekitar yang hidup di area pertambangan. Dampak yang dapat ditimbulkan antara lain, kerusakan lingkungan, pencemaran air, polutan beracun, dan emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari proses peleburan nikel. Selagi pemerintah meneruskan rencana elektrifikasi ini, banyak masyarakat yang merasakan efek negatif dari keberlangsungannya kebijakan-kebijakan tersebut.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.