RM.id Rakyat Merdeka - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti, salah satu kontributor dari maraknya truk over dimension over load (ODOL) di Indonesia di antaranya karena para pengemudi truk kita yang tidak terdidik dengan baik dan benar. Semestinya, pendidikan sopir truk meniru mekanisme sertifikasi seorang pilot, nakhoda, dan masinis--walaupun memang tidak harus sama.
Untuk pilot, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot, kemudian saat diizinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot. Setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot.
Setelah dapat sertifikat lisensi pilot, tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat. Harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan. Karena setiap pesawat beda merk beda tipe teknologinya bisa berbeda.
Baca juga : Legislator PKB Dukung Pemberian THR Untuk Pengemudi Ojol
Semetara, di kapal, seorang nakhoda harus memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sampai ANT 1. Demikian pula dengan masinis kereta. Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar-benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan, serta bahaya bahaya yang akan dihadapinya.
Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara, kendaraan-kendaraan itu memiliki merk, tipe, dan teknologi yang berbeda-beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic, dan kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle.
Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman-temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya. Oleh sebab itu, KNKT membuat rekomendasi ke Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
Baca juga : Pengentasan Kemiskinan dan Pendidikan Gratis Perlu Akses Transportasi
KNKT mencontohkan, kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih, pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton. Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani, melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio. Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu.
Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
Hal ini selaras amanah Pasal 77 Ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
Baca juga : Ketemu Alissa Wahid, Kapolri Bahas Keberagaman Serta Isu Kekerasan Di Pendidikan
Sekolah mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang menyejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.
Ahmad Wildan
Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.