BREAKING NEWS
 

Investor Baru Segera Diumumkan

Ex Pekerja: Semoga, Semua Korban PHK Sritex Bisa Kerja Lagi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 3 Maret 2025 14:41 WIB
Koordinator Asosiasi Pekerja Sritex Slamet Kaswanto (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (3/3/2025), diapit Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: YouTube Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Asosiasi Pekerja Sritex Slamet Kaswanto menyambut gembira rencana pembukaan kembali Sritex, dalam dua pekan mendatang.

“Dalam rapat koordinasi hari ini, kami mendengar secara langsung bahwa pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam dua minggu ke depan. Harapan kami, seluruh karyawan atau buruh ex Sritex yang sekarang di-PHK, bisa dipekerjakan lagi di PT Sritex," kata Slamet dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

"Kabar gembira ini akan kami informasikan kepada rekan-rekan Serikat Pekerja Sritex," imbuhnya.

Baca juga : Kurator Sritex: Sudah Ada Investor Yang Berminat, Korban PHK Bisa Kerja Lagi

Kepastian soal nasib baru Sritex pasca tutup pada 1 Maret 2025, disampaikan salah satu Tim Kurator Sritex, Nurma Sadikin.

Adsense

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin (3/3/2025), Nurma mengungkap, saat ini sudah ada investor yang menyatakan minat untuk mengambil opsi penyewaan alat berat, yang ditujukan untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga nilai aset Sritex.

"Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset. Nantinya, ini bisa menyerap tenaga kerja. Karyawan yang terkena PHK dapat di-hire (dipekerjakan) kembali oleh penyewa yang baru," papar Nurma.

Baca juga : Epson Resmi Mengumumkan Pergantian Presiden Baru

"Kurator akan berkomitmen membayar hak-hak buruh, yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," imbuhnya.

Sritex yang merupakan salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dan tiga entitasnya: PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang berdasarkan putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024.

Rapat kreditur dalam kepailitan Sritex pada 28 Februari 2025 menyepakati tidak dilaksanakannya keberlanjutan usaha (going concern). Selanjutnya, dilakukan pemberesan utang.

Baca juga : Isu Penghentian PSN PIK2, Pekerja: Nyari Pekerjaan Susah

Sritex yang resmi tutup pada 1 Maret 2025 dan mem-PHK lebih dari 10 ribu orang, tercatat memiliki utang fantastis senilai 1,597 miliar dolar AS atau setara Rp 26,32 triliun. Sementara asetnya hanya 617,33 juta dolar AS atau Rp 11,06 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense