Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kurator Sritex: Sudah Ada Investor Yang Berminat, Korban PHK Bisa Kerja Lagi
Senin, 3 Maret 2025 13:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Kurator PT Sri Rezeki Isman (Sritex) mengumumkan, pihaknya telah membuka opsi penyewaan alat berat untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset Sritex, agar tidak turun nilainya.
Dalam keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Presiden Jakarta pada Senin (3/3/2025), Nurma Sadikin yang mewakili Tim Kurator Sritex mengatakan, saat ini sudah ada investor yang menyatakan minat untuk mengambil opsi penyewaan alat berat. Proses komunikasi sudah berjalan.
"Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset. Nantinya, ini bisa menyerap tenaga kerja. Karyawan yang terkena PHK dapat di-hire (dipekerjakan) kembali oleh penyewa yang baru," kata Nurma.
Baca juga : Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak Dan Gas
"Kurator akan berkomitmen membayar hak-hak buruh, yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," imbuhnya.
Sritex yang merupakan salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dan tiga entitasnya: PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang berdasarkan putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024.
Rapat kreditur dalam kepailitan Sritex pada 28 Februari 2025 menyepakati tidak dilaksanakannya keberlanjutan usaha (going concern). Selanjutnya, dilakukan pemberesan utang.
Baca juga : Dirut Patra Niaga dan PIS Tersangkut Kasus Hukum, Pertamina Hormati Kejagung
Denny Ardiansyah yang merupakan salah satu kurator dalam kepailitan Sritex mengungkap, keputusan tidak adanya keberlanjutan usaha itu didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembug dengan debitur pailit.
"Hasil pertemuan dengan debitur menyebutkan tidak ada going concern," tutur Denny, seperti dikutip ANTARA, Jumat (28/2/2025).
Dia pun mengungkap sejumlah pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha Sritex. Seperti ketiadaan modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, tingginya biaya produksi, hingga kekhawatiran terjadinya kerugian harta pailit.
Baca juga : Waspadai, Harga Pangan Bisa Melonjak Lagi
Kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit, untuk dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen.
"Harta pailit yang sudah ditaksir harganya, akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang," terang Denny.
Sritex yang resmi tutup pada 1 Maret 2025 dan mem-PHK lebih dari 10 ribu orang, tercatat memiliki utang fantastis senilai 1,597 miliar dolar AS atau setara Rp 26,32 triliun. Sementara asetnya hanya 617,33 juta dolar AS atau Rp 11,06 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya