RM.id Rakyat Merdeka - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah menjadi penghambat nasabah untuk bisa mengakses pembiayaan ke perbankan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyebut, SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah satu-satunya yang serta-merta menghalangi persetujuan KPR.
Menurutnya, keputusan kredit tetap mempertimbangkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur.
“SLIK bukan penghalang mutlak, karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” ucap Josua dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
SLIK merupakan sistem informasi yang menyediakan data riwayat kredit seseorang. Data ini digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, untuk menilai kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Baca juga : Swasembada Pangan Jadi Prioritas Presiden
Josua menambahkan, data debitur di SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu bank atau perusahaan pembiayaan menyetujui pengajuan kredit seperti KPR.
Karena, pertimbangan persetujuan kredit/KPR dinilai secara menyeluruh berdasarkan kemampuan finansial calon debitur.
SLIK menggantikan peran BI checking dengan tujuan utama mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat untuk mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan.
Laporan perbankan ke OJK beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kredit termasuk KPR yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit.
Menurut Josua, fakta ini memperkuat fakta bahwa bank masih membuka peluang bagi debitur selama profil keuangan mereka dinilai layak.
Baca juga : Sekolah Rakyat dan DTSEN Jadi Fokus Utama Penguatan Peran Pendamping PKH
“SLIK bukan satu-satunya acuan penilaian. Bank juga menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) untuk mengevaluasi kelayakan kredit,” ujarnya.
Joshua mengatakan, capacity atau kemampuan membayar menjadi perhatian utama, dengan rasio cicilan terhadap pendapatan biasanya dibatasi maksimal 30-40 persen.
“Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, akan meningkatkan peluang persetujuan,” katanya.
Dalam aspek capital, besarnya down payment memengaruhi risiko. Makin besar DP, makin kecil risiko bank.
“Meskipun ada pelonggaran DP nol persen, bank tetap memperhatikan kesiapan dana pribadi debitur,” tuturnya.
Baca juga : Perlindungan Korban Belum Jadi Prioritas Penegak Hukum
Sementara dari sisi collateral, property yang dijadikan jaminan harus memenuhi syarat legalitas, nilai pasar, dan lokasi strategis.
Rumah yang tidak layak atau berada di lokasi kurang strategis bisa menyebabkan aplikasi ditolak.
Faktor lain yang turut menjadi penilaian adalah status pekerjaan, masa kerja, dan usia debitur. Debitur berusia tua atau mendekati usia pensiun berpotensi mengalami penolakan karena tenor yang terbatas dan kewajiban asuransi jiwa.
“Keputusan akhir persetujuan KPR lebih ditentukan oleh profil risiko secara menyeluruh sesuai prinsip kehati-hatian perbankan,” ucap Josua.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.