RM.id Rakyat Merdeka - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Khususnya dalam pendampingan dan fungsi pengawasan kejaksaan pada proyek rumah sakit yang tengah dikerjakan oleh Perseroan di wilayah Kaltara yaitu RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko dan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara I Made Sudarmawan di Jakarta. Melalui kolaborasi ini, Waskita akan mendapatkan bantuan hukum seperti pertimbangan serta tindakan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Perseroan juga akan diberikan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), baik lewat pelatihan bersama maupun sosialisasi serta penyediaan narasumber," jelas Ari dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025). Ia menegaskan, kerja sama antara Perseroan dengan Kejati Kaltara berfungsi pula sebagai mitigasi risiko hukum, termasuk upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Korlantas Polri Edukasi Masyarakat Dalam Berlalu Lintas
Sebagai perusahaan yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan infrastruktur nasional, kata dia, Waskita Karya senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, Perseroan pun mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Keberadaan Kejati Kaltara sebagai mitra strategis Perseroan dalam aspek hukum, sambung Ari, akan memperlancar pengerjaan RSUD Tana Tidung. Seperti diketahui, fasilitas kesehatan tersebut sudah sangat ditunggu masyarakat, karena menjadi bagian dari program Percepatan Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
"PHTC merupakan langkah awal untuk memastikan masyarakat di pelosok mendapatkan layanan kesehatan yang setara dengan daerah lain. Maka dengan pembaruan fasilitas RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung, diharapkan bisa memenuhi seluruh kebutuhan pasien, tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit lain," jelas Ari.
Baca juga : Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, Progres 67 Persen
Nantinya, lanjut dia, Waskita Karya tidak hanya mendapatkan bantuan hukum dari Kejati Kaltara, tapi juga langkah preventif guna mencegah potensi munculnya masalah di lapangan. Perseroan optimis, sinergi ini dapat memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan beragam proyek strategis.
"Ke depannya, Waskita Karya pun akan menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih hati-hati, efektif, dan akuntabel. Penyelesaian proyek secara tepat waktu dan mutu juga menjadi prioritas kami," tegas Ari.
Sebelumnya, pada Juni lalu Waskita telah menandatangani perjanjian serupa dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir munculnya potensi masalah hukum selama pembangunan proyek di provinsi tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.