Sebelumnya
Ketentuan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Hingga Desember 2025, sebanyak 88.872 produk telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan sekitar 15.900 perusahaan industri, menunjukkan meningkatnya partisipasi pelaku usaha dalam program tersebut.
Baca juga : ASDP Perkuat Koordinasi Dan Layanan Di Semua Lini
Sementara, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, penguatan industri dalam negeri menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa mengandalkan konsumsi rumah tangga sebagai motor pendorong pertumbuhan ekonomi. Kalau mau lebih besar, sektor industri dan investasi harus diperbesar porsinya. Jadi, industri nasional diperkuat dulu,” kata Trubus kepada Rakyat Merdeka, Senin (15/12/2025).
Baca juga : Demi Keselamatan Warga, Pemprov Diminta Gercep
Dia juga mendorong penguatan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal, agar iklim usaha semakin sehat dan industri nasional dapat tumbuh optimal.
“Intinya di pengawasan dan penindakan. Harus berani dan jangan main-main,” tegasnya. NOV
Baca juga : Inter Bungkam Keraguan
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Selasa, 16 Desember 2025 dengan judul "Di Tengah Tantangan Impor Global, Daya Saing Industri Dijaga Untuk Serap Tenaga Kerja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.