BREAKING NEWS
 

Usai Raih WBK, BPN Kabupaten Tangerang Bidik Predikat WBBM

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 17 Desember 2025 12:48 WIB
Diskusi pembangunan Zona Integritas di BPN Kabupaten Tangerang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menegaskan tekad untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan kepastian layanan kepada masyarakat. Sebelumnya, BPN Kabupaten Tangerang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2023.

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI), BPN Kabupaten Tangerang menghadirkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk memberikan penguatan dan edukasi kepada seluruh pegawai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Program, Hukum, dan Tata Kelola Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dendy Mularto; serta Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan bahwa upaya meraih predikat WBBM berangkat dari niat bersama seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Untuk memberikan layanan, yang terpenting adalah niat baik. Kalau niatnya sudah baik, pasti ada jalan,” ujar Febri.

Baca juga : DPD RI Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif

Dengan mengusung tagline “Satu Hati, Satu Jiwa, Satu Frekuensi”, BPN Kabupaten Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan prima agar setiap pengguna layanan merasakan manfaat dan kepastian.

Febri menambahkan, keberhasilan meraih predikat WBK menjadi modal penting untuk melanjutkan pembangunan Zona Integritas ke tingkat berikutnya. “Kami akan melanjutkan perjuangan ke level berikutnya, yakni meraih predikat WBBM,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menekankan bahwa BPN sebagai penyelenggara layanan publik harus fokus pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan penanganan pengaduan agar tidak terjadi maladministrasi.

Adsense

“Tantangan terbesar penyelenggara pelayanan publik adalah persoalan integritas,” kata Fadli.

Ia menjelaskan, benturan kepentingan dan praktik gratifikasi dapat diatasi melalui perbaikan sistem, penguatan nilai pribadi, serta budaya kerja yang berintegritas. Menurutnya, sumber benturan kepentingan kerap berasal dari penyalahgunaan wewenang, hubungan afiliasi pribadi atau kelompok, gratifikasi, serta kelemahan sistem organisasi. “Itulah sebabnya membangun integritas menjadi sangat penting,” tegasnya.

Baca juga : Panaskan Mesin Partai, PKB Banten Targetkan Kursi Naik 100 Persen

Fadli juga menekankan perlunya inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pertanahan. “Kunci pelayanan itu cepat dan tuntas,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Ombudsman berperan dalam pembangunan Zona Integritas sebagai Tim Penilai Nasional (TPN) untuk evaluasi unit kerja WBK dan WBBM, pengawas independen atas komitmen instansi, serta penerima laporan maladministrasi yang mendorong perbaikan pelayanan.

“Zona Integritas bukan sekadar seremoni, tetapi implementasi nyata pelayanan publik yang bersih dan prima,” tegas Fadli.

Di sisi lain, Kepala Bagian Program, Hukum, dan Tata Kelola Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dendy Mularto, menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal kini lebih proaktif dalam mendampingi pembangunan Zona Integritas.

“WBK dan WBBM itu bonus. Yang lebih penting adalah terbangunnya Zona Integritas dan enam area perubahan sebagai pengungkit reformasi birokrasi di satuan kerja layanan BPN,” ujar Dendy.

Baca juga : Gelar Rakorwil, PSI Riau Targetkan 60 Kursi di Pemilu 2029

Ia berharap seluruh satuan kerja ATR/BPN mampu memberikan layanan pertanahan berkelas dunia, mempercepat pelayanan, memudahkan masyarakat, serta meniadakan pungutan liar. “Karena itu, Inspektorat Jenderal menyusun program pembangunan Zona Integritas yang sistematis, lengkap, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dendy menambahkan, satuan kerja yang telah meraih predikat WBK akan terus dipantau agar kualitas layanannya tidak menurun. Sementara satuan kerja yang belum memenuhi standar akan terus dibina hingga memenuhi kriteria WBK dan WBBM.

“Yang memenuhi standar WBK akan kami usulkan ke Kementerian PANRB. Sedangkan yang sudah WBK dan memenuhi syarat WBBM akan kami dorong untuk meraih WBBM,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense