RM.id Rakyat Merdeka - Bank Mandiri menegaskan komitmennya sebagai BUMN perbankan yang menjalankan fungsi sebagai agen pencipta nilai sosial dengan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga berkolaborasi dengan regulator dalam memberikan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan menyusul diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.
Baca juga : Pemerintah Siapkan BLT Minimal Rp 8 Juta Bagi Korban Bencana Sumatera
Kebijakan tersebut menjadi landasan bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan melalui kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana,” ujar Danis dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan hasil pendataan sementara, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 30.000 debitur. Para debitur tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori dampak berat, sedang, dan ringan, dengan mempertimbangkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan kewajiban pembayaran.
Baca juga : Tindaklanjuti Arahan Presiden, Mensos Koordinasi Seskab Soal Santunan Pengungsi Sumatera
Danis menambahkan, data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring dengan pendataan lanjutan dan proses identifikasi di lapangan.
Dalam kebijakan ini, perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur terdampak. Relaksasi mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta pemberian program restrukturisasi kredit sesuai dengan kondisi debitur.
Program perlakuan khusus ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Baca juga : Puncak Nataru, ASDP Pastikan Rantai Logistik Nasional Aman Dan Terus Bergerak
“Dalam pelaksanaannya, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan para debitur untuk memastikan pemberian perlakuan khusus dilakukan dengan mengutamakan kondisi dan kebutuhan masing-masing debitur,” tutup Danis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.