RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mempertimbangkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol melalui aturan yang ditargetkan selesai pada 2028. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawati menuturkan, saat ini belum ada aturan yang mengatur pungutan PPN atas jasa jalan tol. “Sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” katanya, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Inge menjelaskan, isu pungutan PPN itu mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
"Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” katanya.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk perluasan basis pajak. Dalam dokumen itu, mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol direncanakan selesai pada 2028.
Baca juga : Karo Mamang Gerakkan Ekonomi Kelurahan Mangunjaya
Dokumen yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 itu juga akan mengatur pungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri dan pajak karbon. Pajak-pajak baru itu akan tertuang dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
“Jika aturan telah ditetapkan maka Pemerintah akan mengumumkan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui kanal-kanal resmi,” tandas Inge.
Anggota Komisi XI DPR Habib Idrus Aljufri mengingatkan, wacana pengenaan pajak terhadap jalan tol perlu dikaji sangat hati-hati. Menurutnya, masyarakat pengguna jalan tol selama ini sudah membayar tarif tol sebagai biaya layanan dan penggunaan infrastruktur.
"Karena itu, jangan sampai muncul kebijakan yang membuat rakyat merasa dibebani dua kali,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, setiap kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah yang saat ini menghadapi tekanan biaya hidup, cicilan rumah, pendidikan anak, dan kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Baca juga : Hari Kartini 2026, Jasa Raharja Perkuat Pemberdayaan Perempuan Korban Kecelakaan
“Jangan sampai kelas menengah kita turun kelas hanya karena kebijakan fiskal yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat,” katanya.
Idrus mengingatkan, kelas menengah merupakan penopang utama konsumsi domestik Indonesia. Dia mengatakan, jika daya beli mereka terus tergerus, maka dampaknya bisa meluas pada perlambatan ekonomi nasional, penurunan konsumsi, hingga terganggunya dunia usaha.
"Lebih baik Pemerintah fokus menggali penerimaan negara dari sektor yang lebih adil dan produktif. Seperti menutup kebocoran pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak besar, memperluas basis pajak ekonomi digital, serta memberantas praktik ekonomi ilegal," tandasnya.
Idrus berpesan, pembangunan fiskal yang sehat harus bertumpu pada efisiensi belanja negara, optimalisasi penerimaan yang berkeadilan, serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat. “Prinsipnya sederhana: jangan tambah beban rakyat, jaga kelas menengah, dan dorong ekonomi tetap tumbuh,” tandasnya.
Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Alasannya, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi menambah beban pengguna jalan tol.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Pengamalan Nilai-Nilai Kebangsaan Wujudkan Harmoni Kehidupan
"Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah mahal adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat. Belum lagi mekanisme kenaikan tarif otomatis setiap 2 tahun yang sudah menjadi beban tetap bagi pengguna tol," kata Sekretaris YLKI Rio Priambodo.
Rio mengatakan, mayoritas pengguna jalan tol merupakan kalangan pekerja, pelaku usaha kecil, hingga sopir angkutan barang yang mengandalkan jalan tol untuk aktivitas ekonomi sehari-hari. Dengan kondisi tersebut, wacana pajak tol sama saja menambah beban berlapis yang akan meningkatkan biaya logistik nasional dan berdampak pada harga barang konsumen.
"YLKI minta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, bukan mencari sumber pendapatan baru dari rakyat melalui pengenaan pajak Tol," ujarnya.
Selain itu, kata Rio, YLKI mendorong kebijakan Pemerintah ke depan harus berpihak pada konsumen dan tidak melulu membebankan ekonomi masyarakat dengan pengenaan pajak. "YLKI mendorong Pemerintah lebih kreatif dalam mencari pendapatan lain dan tidak menimbulkan efek domino," tandas Rio.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.