BREAKING NEWS
 

Membangun Tata Kelola Koperasi Merah Putih Syariah

Writer : Ade Wirman Syafei
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 29 Juli 2026 20:01 WIB
Salah satu gerai KDMP Syariah Bilelando, Praya Timur, Lombok Tengah. (Foto: Kemenkop)

Membangun koperasi sesungguhnya tidak dimulai dari akta pendirian, melainkan dari kepercayaan. Modal dapat dihimpun, teknologi dapat diadopsi, dan berbagai kebijakan dapat diterbitkan dengan cepat. Namun, kepercayaan anggota hanya tumbuh melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan konsisten menjalankan nilai-nilai yang disepakati. Sejarah menunjukkan bahwa koperasi yang mampu bertahan bukanlah yang paling cepat dibentuk, melainkan yang paling mampu menjaga amanah anggotanya (International Cooperative Alliance-ICA, 2020).

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan langkah strategis Pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Menariknya, banyak KDMP memilih mengembangkan sistem syariah sehingga Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Kementerian Koperasi menerbitkan Panduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah. Panduan tersebut menegaskan bahwa koperasi syariah tidak hanya menjalankan transaksi sesuai prinsip syariah, tetapi juga mengintegrasikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat (KNEKS, 2025).

Perkembangan ini menunjukkan bahwa pembangunan koperasi mulai bergeser dari orientasi ekonomi menuju penguatan tata kelola. Namun, menjadi koperasi syariah tidak cukup dimaknai sebagai perubahan akad pembiayaan atau pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pilihan tersebut harus menjadi momentum membangun tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, dan patuh syariah sehingga keberhasilan KDMP diukur dari kepercayaan masyarakat.

Tata Kelola sebagai Ukuran Keberhasilan KDMP

Selama ini keberhasilan koperasi lebih sering diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, besarnya modal, atau banyaknya anggota. Indikator tersebut penting, tetapi belum mencerminkan kualitas kelembagaan. Sebagai organisasi berbasis demokrasi ekonomi, koperasi semestinya dinilai dari kemampuannya menciptakan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan melalui tata kelola yang baik (ICA, 2020).

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kegagalan koperasi lebih sering dipicu lemahnya tata kelola daripada terbatasnya peluang usaha. Rendahnya transparansi, lemahnya akuntabilitas, konflik kepentingan, dan pengawasan yang tidak efektif merupakan persoalan yang berulang. Karena itu, tata kelola bukan sekadar instrumen kepatuhan (compliance), tetapi mekanisme menjaga legitimasi organisasi dan keberlanjutan usaha (OECD, 2023).

Baca juga : Sertifikasi Halal Cepat, Pengelola SPPG Apresiasi LPH Quality Syariah

Dalam konteks KDMP Syariah, fondasi normatif sebenarnya telah tersedia. Panduan KNEKS menempatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, penguatan sumber daya manusia, digitalisasi, dan fungsi sosial sebagai pilar kelembagaan. Sementara itu, Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 mengatur kedudukan Pengurus, Pengawas, DPS, serta tanggung jawab setiap organ koperasi. Tantangannya bukan lagi ketersediaan regulasi, melainkan kemampuan menerapkannya secara konsisten hingga menjadi budaya organisasi.

Membangun Tata Kelola KDMP Syariah

Pilihan banyak KDMP mengembangkan sistem syariah patut diapresiasi. Namun, penerapan syariah tidak dapat dipahami hanya sebagai penggunaan akad sesuai fikih muamalah. Tata kelola syariah menuntut agar pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, pengawasan, dan pertanggungjawaban organisasi dijalankan berdasarkan prinsip amanah, keadilan, transparansi, profesionalisme, dan kemaslahatan (IFSB, 2021).

Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa regulasi saja belum cukup. Kamaruddin et al. (2024) menemukan implementasi Shariah review dan Shariah audit pada koperasi Islam masih berada pada tahap awal. Sementara itu, Salleh et al. (2024) mengidentifikasi masih adanya expectation-performance gap, terutama terkait kompetensi, independensi, dan mekanisme audit. Temuan tersebut menegaskan bahwa kualitas tata kelola bergantung pada kapasitas kelembagaan dalam mengimplementasikan regulasi secara konsisten.

Karena itu, KDMP Syariah memerlukan Sharia Cooperative Governance Framework (SCGF) sebagai kerangka konseptual yang mengintegrasikan prinsip koperasi, tata kelola modern, dan tata kelola syariah. SCGF tidak menggantikan regulasi yang ada, tetapi menjadi kerangka integratif yang menyinergikan Pengurus, Pengawas, DPS, pengendalian internal, manajemen risiko, dan partisipasi anggota dalam satu sistem tata kelola. Dengan demikian, kepatuhan syariah tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, melainkan berkembang menjadi budaya organisasi yang memperkuat kepercayaan publik.

Penutup

Baca juga : Febby Rastanty, Koleksi 3 Medali Marathon Dunia

Keberhasilan KDMP tidak ditentukan oleh banyaknya koperasi yang berdiri ataupun besarnya modal yang dihimpun. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan koperasi membangun kepercayaan melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip syariah. Meningkatnya minat KDMP mengembangkan sistem syariah merupakan momentum membangun paradigma baru perkoperasian Indonesia yang berorientasi pada integritas kelembagaan dan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, agenda utama bukan lagi menambah regulasi, melainkan memastikan implementasi tata kelola berjalan secara efektif. Ketika tata kelola menjadi budaya organisasi, KDMP Syariah berpeluang menjadi model koperasi modern yang produktif secara ekonomi, kuat secara kelembagaan, dan amanah dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.

Daftar Pustaka

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah.

International Cooperative Alliance. (2020). Guidance Notes to the Cooperative Principles. International Cooperative Alliance.

Islamic Financial Services Board. (2021). Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services (Revised Standard). Islamic Financial Services Board.

Baca juga : Penguatan Koperasi Merah Putih Permudah Akses Kebutuhan Masyarakat Papua

Kamaruddin, M. I. H., Salleh, S., Shafii, Z., Hanefah, M. M., & Zakaria, N. (2024). Exploring Shariah governance practices in Islamic co-operatives in Malaysia. International Journal of Economics and Financial Issues, 14(3), 89–96. https://doi.org/10.32479/ijefi.16048

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2025). Panduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). G20/OECD Principles of Corporate Governance. OECD Publishing.

Salleh, S., Kamaruddin, M. I. H., Shafii, Z., Hanefah, M. M., Zakaria, N., Mahyudin, W. A., & Sabri, N. A. M. (2024). Shariah governance and audit practices in Islamic co-operatives: An audit expectation-performance gap analysis. Corporate Law & Governance Review, 6(3), 72–80. https://doi.org/10.22495/clgrv6i3p8

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense