Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru. Dalam perkara tersebut, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Dan seharusnya pada hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan, 'kok menjadi saksi?'," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi dilakukan karena sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026 merupakan penyidikan baru yang secara khusus mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas logam mulia dan valuta asing senilai Rp 476 miliar yang sebelumnya diserahkan Polri.
Baca juga : Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi di Empat Sprindik
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penyidik memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga mempertimbangkan praktik peradilan, termasuk putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah apabila yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa. Kalau tiba-tiba ditentukan statusnya berbeda tanpa pemeriksaan, maka penetapannya tidak sah," jelas Rudi.
Ia menambahkan, Tim 9 kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Baca juga : Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Sistem Logistik Nasional Bebas Emisi
Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan meminta bantuan aparat berwenang untuk menghadirkan yang bersangkutan sesuai ketentuan KUHAP.
"Kalau berdasarkan Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil tidak datang, silakan dipanggil lagi. Kalau panggilan kedua tidak datang, penyidik dapat memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkannya," ujar Rudi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyampaikan Tim 9 memanggil empat saksi dalam penyidikan dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah (FA), advokat Don Ritto (DR), serta dua saksi berinisial NH dan TS.
Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU. Dari empat saksi tersebut, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Baca juga : Sakit Saraf Kejepit, Hotman Paris Mundur Dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie
Anang mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan TPPU terkait penyerahan barang bukti berupa emas batangan 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp 476 miliar dari Polri.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan turut melibatkan tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarpenegak hukum.
Menurut Anang, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya