BREAKING NEWS
 

Catatan Ahmad Mikail Zaini, Ekonom UI

Sesat Pikir Undisbursed Loan sebagai Ukuran Likuiditas Dan Polemik Dana SAL

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Minggu, 9 Agustus 2026 19:03 WIB
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ahmad Mikail Zaini. Dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap kali angka undisbursed loan dirilis dan langsung mencetak rekor baru, saya selalu menunggu reaksi yang sama dari lini masa. Rp2.575 triliun pada Mei 2026, misalnya, langsung dibaca banyak orang sebagai bukti ada yang tidak beres: dana menganggur, likuiditas menumpuk, atau malah sebaliknya, ada yang menyumbat penyaluran kredit. Saya paham dari mana kesan itu datang. Tapi setelah menelusuri datanya lebih dalam, saya rasa kesimpulan itu keliru, dan keliru bukan karena angkanya salah, melainkan karena angkanya dipakai untuk menjawab pertanyaan yang tidak pernah ia dirancang untuk menjawab.

Undisbursed loan bukan ukuran ketat atau longgarnya likuiditas perbankan. Ia mengukur sesuatu yang jauh lebih sempit: seberapa besar fasilitas kredit yang sudah disetujui bank tapi belum ditarik oleh nasabahnya. Menyamakan dua hal ini sama seperti menyimpulkan bahwa musim hujan akan segera datang karena jumlah payung yang menumpuk di gudang toko — padahal payung yang tidak terjual bisa jadi justru pertanda kemarau panjang, bukan musim hujan.

Apa yang sebenarnya diukur undisbursed loan?

Berdasarkan pernyataan dari OJK, dalam rilis resminya, menyebut undisbursed loan sebagai fasilitas yang "telah disetujui perbankan, tetapi pencairannya masih menunggu tahapan pelaksanaan proyek atau rencana bisnis masing-masing debitur." Coba perhatikan subjek kalimat itu. Bukan bank. Debitur.

Dari situ saja sudah jelas arah datanya: undisbursed loan adalah cermin dari perilaku sisi permintaan, bukan kapasitas bank menyediakan dana. Bank dalam skema ini pasif — plafon sudah disiapkan, dan keputusan menarik atau menahan sepenuhnya ada di tangan nasabah. Kalau proyek sebuah korporasi berjalan bertahap, atau pelaku usaha memilih menunggu kondisi ekonomi lebih jelas sebelum menarik kreditnya, undisbursed loan akan naik. Itu bukan gejala sistem keuangan yang bermasalah. Itu gejala dunia usaha yang berhati-hati.

Kenapa argumennya runtuh secara logika

Argumen yang biasanya beredar berbunyi begini: kalau bank punya banyak dana yang belum tersalurkan, berarti likuiditasnya longgar berlebihan. Atau versi sebaliknya — kalau dananya tidak jalan, berarti ada penyumbatan di sistem keuangan. Saya rasa kedua argumen itu gagal di titik yang sama: undisbursed loan bisa naik karena dua sebab yang arahnya berlawanan, dan datanya sendiri tidak bisa membedakan mana yang sedang terjadi.

Faktor pertama datang dari sisi permintaan — debitur menahan diri karena proyeknya belum sampai fase pencairan, atau karena mereka memang berhati-hati di tengah ketidakpastian. Jika ini penyebabnya, undisbursed loan yang tinggi justru pertanda bank punya kelonggaran kapasitas, bukan tekanan.

Baca juga : Direksi Baru KPEI Paparkan Strategi 2026-2030

Faktor kedua datang dari sisi pasokan — bank sengaja memperlambat pencairan karena mereka sendiri kekurangan dana atau ingin membatasi risiko. Kalau ini yang terjadi, baru undisbursed loan benar-benar layak dibaca sebagai sinyal tekanan. Dengan kata lain, kita tidak bisa melihat apakah likuiditas di sistem perbankan ketat atau tidak hanya dari data undisbursed loan.

Indikator yang lazim dipakai untuk ukuran likuiditas perbankan

Secara umum, pengawasan perbankan mengukur ketat atau longgarnya likuiditas dengan membandingkan kewajiban jangka pendek bank dengan aset likuid yang siap memenuhinya — bukan dengan sisi permintaan kredit. Ada tiga indikator yang biasa dipakai di sini, dan ketiganya punya alasan konseptual yang jauh lebih kuat dibanding undisbursed loan.

Yang pertama, AL/DPK, membandingkan aset likuid bank — kas, penempatan di Bank Indonesia, surat berharga yang mudah dicairkan seperti SBN — dengan total dana pihak ketiga yang dihimpun. Ini ukuran paling langsung dari kesiapan bank memenuhi penarikan dana nasabah sewaktu-waktu, dan OJK menetapkan ambang minimumnya di 10 persen, artinya jika rasio AL/DPK lebih rendah dari 10%, maka bank tersebut punya masalah secara likuiditas.

Yang kedua, LDR, membandingkan total kredit yang sudah disalurkan dengan total dana pihak ketiga. BI menetapkan rentang idealnya di 78 sampai 92 persen — semakin dekat ke batas atas, semakin sempit ruang bank untuk terus menyalurkan kredit tanpa mencari dana tambahan. Dan yang ketiga, suku bunga antar bank di pasar uang, yang mencerminkan seberapa mahal dan langkanya likuiditas di antara bank itu sendiri pada momen tertentu.

Ketiganya punya satu kesamaan yang tidak dimiliki undisbursed loan: semuanya mengukur posisi dan kewajiban di sisi bank, bukan keputusan debitur.

Data OJK menunjukkan tren undisbursed loan 2022–2026.
Adsense

Membandingkan datanya

Baca juga : BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah Optimalkan Pembiayaan Produktif

Saya menyusun data historis AL/DPK dari berbagai rilis resmi OJK dan BI sepanjang 2022 hingga pertengahan 2026, lalu menyandingkannya dengan tren undisbursed loan pada periode yang sama. (Lihat tabel di atas)

Kalau logika "undisbursed loan tinggi berarti likuiditas longgar, undisbursed loan rendah berarti likuiditas ketat" itu benar, semestinya kedua kolom di tabel ini bergerak bersamaan. Nyatanya tidak.

Dari Desember 2022 hingga Juni 2024, undisbursed loan terus menunjukkan tren peningkatan. Tapi rasio AL/DPK justru turun pada periode yang sama — dua indikator ini bergerak berlawanan arah. Hal ini menunjukkan bahwa data undisbursed loan belum tentu mencerminkan longgarnya likuiditas di perbankan.

Pada September 2025, ketika undisbursed loan kembali meningkat dan mencetak rekor tertinggi saat itu, AL/DPK malah melonjak ke 29,29 persen. Kenapa AL/DPK tiba-tiba kembali bergerak searah dengan data undisbursed loan?

Jawabannya karena Kementerian Keuangan menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke perbankan pada periode itu. Akibat penempatan dana SAL tersebut, likuiditas menjadi melimpah di perbankan, tercermin dari naik rasio AL/DPK.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh pernyataan BI yang mengaitkan lonjakan itu dengan penempatan dana Pemerintah di sejumlah bank besar — yang sekali lagi menunjukkan bahwa kenaikan AL/DPK ini sama sekali tidak berhubungan dengan perilaku debitur menarik atau menunda kredit, mengingat data undisbursed loan pada periode itu justru terus mengalami peningkatan. Pola yang saya lihat dari data ini sederhana: tidak ada hubungan yang konsisten antara kedua angka tersebut. Kadang searah, kadang berlawanan arah.

Baca juga : BI Ekspansi Rp 1.000 Triliun Hingga Juni 2026, Demi Jaga Likuiditas

Namun jika kita lihat data "harga uang" yang diproksikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia, yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRRR), hal ini menjadi masuk akal. Dari tren data di atas, setiap kali suku bunga BI naik tinggi, rasio AL/DPK cenderung turun — seperti yang terjadi pada periode Desember 2022 hingga Juni 2024. Begitu pula sebaliknya, setiap bunga acuan BI turun, rasio AL/DPK naik — seperti yang terjadi dari Juni 2024 hingga April 2026. Hal ini sejalan dengan teori bahwa ketika BI menurunkan suku bunga, BI turut melonggarkan likuiditas untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Ini berbeda dengan data undisbursed loan yang terus menunjukkan tren kenaikan, terlepas dari arah suku bunga.

Kenapa dana SAL menjadi krusial untuk menopang likuiditas?

Ada faktor lain yang penting dibahas untuk lebih dalam memaknai rasio AL/DPK sebagai salah satu ukuran ketat atau tidaknya likuiditas di industri perbankan — yang secara teori dan praktik lebih tepat dalam mengukur likuiditas perbankan dibandingkan data undisbursed loan.

Instrumen yang dihitung sebagai bagian dari "alat likuid" dalam rasio AL/DPK ternyata tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai aset setara kas yang benar-benar siap pakai — melainkan ada satu instrumen, yaitu Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), instrumen yang secara resmi dimaksudkan BI sebagai alat pengelolaan likuiditas sejak Agustus 2023, dengan nilai outstanding yang mencapai Rp1.000 triliun di tahun ini. Namun dalam praktiknya, SRBI justru banyak dipegang bank sebagai instrumen investasi karena imbal hasilnya menarik. Gubernur BI Perry Warjiyo sendiri mengakui distribusi alat likuid ini tidak merata antarbank, yang dampaknya bisa membuat likuiditas antar bank menjadi ketat. Sejumlah ekonom memperingatkan bahwa tingginya yield SRBI justru bisa menyedot likuiditas riil di pasar karena bank berlomba menghimpun dana mahal untuk ditempatkan di sana.

Artinya, angka AL/DPK yang terlihat sehat di atas kertas bisa sedikit menyesatkan jika memasukkan SRBI sebagai instrumen setara kas. Kas yang ditempatkan bank di SRBI akhirnya menjadi instrumen yang lebih dekat ke keputusan investasi ketimbang cadangan darurat yang bisa dicairkan instan. Ini menunjukkan bahwa rasio AL/DPK sebenarnya bisa jadi lebih rendah dari apa yang tertera di tabel di atas.

Di sinilah peran dana SAL menjadi penting. Ketika Menteri Keuangan menempatkan dana SAL sejak September 2025, likuiditas perbankan menjadi melimpah dan bank bisa kembali menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik. Jadi, anggapan bahwa dana SAL tidak berguna ditempatkan di bank karena likuiditas di perbankan sudah melimpah, sungguh merupakan argumentasi yang sesat pikir.

*)Penulis adalah ekonom Universitas Indonesia (UI).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense