RM.id Rakyat Merdeka - Gojek dan Grab menyatakan siap mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Namun, kedua aplikator masih menunggu aturan teknis terkait tarif pengantaran makanan dan barang.
Gojek dan Grab menyatakan akan mempelajari ketentuan dalam Perpres tersebut dan memastikan implementasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026,” ujar Chief Executive Officer (CEO) GoTo Hans Patuwo dalam keterangan resmi kepada Rakyat Merdeka, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Gojek masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di luar penerapan ketentuan komisi, Gojek juga menyatakan komitmennya terhadap kesejahteraan mitra pengemudi melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Program ini memberikan penghargaan berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan.
Manfaat program tersebut meliputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, telepon genggam, umrah gratis, hingga penghargaan khusus. PAM juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan serbaguna bagi mitra beserta keluarga.
Baca juga : Senayan Minta Kementerian Kompak Jalankan Perpres Ojol
“Kami meyakini, keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak,” katanya.
Senada, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, perusahaannya menghormati terbitnya Perpres tersebut dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh.
“Kami akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2026).
Neneng menyebut, ketentuan komisi maksimal 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026 telah diterapkan pada layanan GrabBike.
Grab juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan. Menurut Neneng, implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi daring.
Tarif Dan Jaminan Sosial
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, Perpres tersebut memberikan penegasan hukum atas batas komisi yang telah berjalan. Namun, aturan biaya pengantaran barang dan makanan masih perlu diperjelas.
Baca juga : Dilema Sepeda Motor di Indonesia: Bertahan Hidup atau Mempertaruhkan Keselamatan?
“Diharapkan tarif pengantaran roda dua tidak diatur kaku, dan diserahkan ke mekanisme pasar,” ujar Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain mengatur kemitraan dan tarif, Perpres tersebut mencakup pelindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Nailul menilai, ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut dia, Pemerintah perlu mengatur mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial bagi pengemudi ojol yang bermitra dengan lebih dari satu perusahaan aplikasi. Dengan demikian, seluruh pengemudi mendapat perlindungan jaminan sosial tanpa terjadi tumpang tindih pembayaran iuran.
Satgas Lintas Kementerian
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Perpres ini sudah kami bicarakan bersama seluruh pihak. Baik aplikator maupun pengemudi ojol, serta kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” kata Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Maman menjelaskan, cakupan Perpres tidak hanya meliputi transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Pengaturan ini dinilai penting karena layanan tersebut menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital, termasuk bagi sekitar 15 juta pedagang atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Baca juga : Djoko Setijowarno: Hal Ini Perlu Dipikirkan Dan Dipertimbangkan
Perpres tersebut juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan bentuk pelindungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Pemerintah telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Kementerian. Satgas akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Komdigi.
Dalam pembagian kewenangan, Kementerian UMKM menjadi pengampu kebijakan terkait ojol, Kemenhub mengatur tarif angkutan orang. Sedangkan Komdigi menangani tarif pengangkutan barang dan makanan.
Pembentukan Satgas diharapkan memastikan ketentuan dalam Perpres diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang saling mendukung, sekaligus memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, dan konsumen. DWI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.