Gojek Dan Grab Patuhi Perpres, Komisi Driver Ojol Kini Cuma Dipotong 8 Persen
Gojek dan Grab menerapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) mulai kemarin. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pengemudi Transport
Kamis, 2 Juli 2026 06:40 WIB