BREAKING NEWS
 

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Minggu, 25 Oktober 2026 17:54 WIB
Petugas Jasa Raharja menjenguk Hasan Syukur, pengemudi ojek online di rumah sakit, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2026). Hasan adalah korban kecelakaan beruntun. (Dok. Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan Hasan Syukur, pengemudi ojek online yang menjadi korban kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Jaminan biaya perawatan diberikan kepada RSUP Fatmawati dengan nilai maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya segera menerbitkan jaminan setelah menerima informasi kecelakaan dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Begitu menerima informasi mengenai kejadian ini dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, kami segera menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Baca juga : Direktur Jasa Raharja Raih Rekognisi In-House Counsel Elite 2026

Menurut Awaluddin, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan. Kecepatan dalam menerbitkan jaminan menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Adsense

Selain menerbitkan jaminan biaya perawatan, petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan juga mendatangi RSUP Fatmawati untuk memantau kondisi korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan proses pelayanan dan penanganan medis berjalan dengan baik serta hak korban atas perlindungan sesuai ketentuan dapat ditindaklanjuti.

Baca juga : Melawan Badai Krisis dari Pinggiran Ambarawa: Ketika Komunitas Saling Menjaga

Hasan mengalami patah tulang kaki kiri dan sejumlah luka lainnya akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah mobil listrik di Jalan Panglima Polim. Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUP Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis.

Jasa Raharja menegaskan komitmennya memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pelayanan yang cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan kondisi korban dan koordinasi dengan rumah sakit menjadi bagian dari langkah perusahaan untuk memastikan proses penanganan medis berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian mengenai jaminan biaya perawatan bagi korban yang memenuhi ketentuan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense