RM.id Rakyat Merdeka - Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary, meminta pemerintah menghentikan pemberian fasilitas Masterlist dan kuota impor pipa seamless kepada industri pelengkap, seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.
Pasalnya, industri pipa seamless nasional dinilai telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur sendiri sehingga kebutuhan produk tersebut seharusnya dapat dipenuhi dari dalam negeri.
Michael menilai, pemberian fasilitas impor perlu dievaluasi apabila produk yang diimpor sebenarnya sudah tersedia dan dapat diproduksi oleh industri nasional.
Jika terus dibiarkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan menekan daya saing produsen dalam negeri, mengurangi pemanfaatan kapasitas produksi, serta menghambat investasi untuk memperdalam struktur industri pipa seamless.
Dia menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mendorong lahirnya kebijakan baru. Pemerintah hanya perlu memastikan ketentuan mengenai fasilitas Masterlist yang sudah berlaku diterapkan secara konsisten.
Michael merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas impor diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.
Baca juga : Pemerintah Evaluasi Kuota Impor BBM Tahun 2026
Karena itu, Michael meminta pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi fasilitas Masterlist maupun kuota impor.
Menurutnya, fasilitas impor tidak semestinya diberikan apabila kebutuhan sudah dapat dipenuhi industri dalam negeri.
“Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Michael memperingatkan, pemberian fasilitas impor secara terus-menerus kepada industri pelengkap dapat mengancam keberlangsungan produsen pipa seamless nasional.
“Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan. Kalau industri pelengkap ini terus-terusan diberikan izin kuota impor dan Masterlist, maka mustahil akan ada investasi masuk ke struktur pendalaman industri seamless ini karena menjadi tidak menarik,” ujarnya.
Menurut Michael, dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut keberlangsungan perusahaan.
Jika produsen nasional kehilangan pasar hingga menghentikan kegiatan usaha, dampaknya dapat merembet pada pemutusan hubungan kerja (PHK), kewajiban kredit kepada perbankan, hingga menurunnya minat investasi di sektor industri pipa seamless.
Baca juga : Negara Nggak Boleh Kalah Oleh Tekanan Bisnis
Padahal, kemampuan produksi industri dalam negeri disebut telah tersedia. Sebagian anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless telah menjalankan proses produksi terintegrasi mulai dari billet.
Kegiatan manufaktur tersebut didukung fasilitas produksi, sistem pengendalian mutu, serta sertifikasi API 5CT, API 5L, dan standar internasional lainnya sesuai lingkup masing-masing produsen.
“Pemberian Masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar,” jelasnya.
Selain persoalan persaingan produk, Michael juga menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal antara produk impor dan produk buatan dalam negeri.
Produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu migas mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.
Sebaliknya, produsen dalam negeri tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa yang digunakan selama proses produksi.
Ketika produk dalam negeri diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, PPN masukan yang telah dibayarkan produsen menjadi lebih bayar.
Baca juga : Menteri Bahlil Soal Pasokan BBM: Negara Nggak Boleh Kalah Oleh Tekanan Bisnis
Nilai tersebut harus menunggu proses restitusi sehingga berpotensi menahan arus kas dan modal kerja perusahaan.
Berdasarkan simulasi perusahaan, perbedaan perlakuan fiskal tersebut menimbulkan selisih harga dan beban yang memengaruhi daya saing produk nasional.
Michael menilai kondisi ini membuat produsen dalam negeri menghadapi persaingan yang tidak seimbang.
Produk nasional berpotensi kalah bersaing bukan karena kualitas maupun kemampuan produksinya, melainkan akibat perbedaan perlakuan fiskal terhadap barang impor.
“Berdasarkan simulasi kami, perbedaan perlakuan ini menimbulkan selisih harga dan beban. Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal,” terangnya.
Michael berharap, pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian fasilitas Masterlist dan kuota impor tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi keberlangsungan produsen nasional, menjaga investasi yang telah berjalan, serta memastikan kebijakan fasilitas impor tidak justru menghambat pendalaman industri pipa seamless di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.