BREAKING NEWS
 

Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, IHSG Dan Rupiah Kompak Menguat

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Senin, 17 Februari 2025 19:02 WIB
Ilustrasi perdagangan saham. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah kompak menguat pada Senin (17/2). Itu terjadi  usai Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) wajib disimpan 100% di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan.

Di penutupan perdagangan Senin, IHSG berhasil melesat di zona hijau dengan kenaikan 192,42 poin atau menguat 2,9% ke posisi 6.830,88. Adapun kurs Rupiah juga berhasil menguat 0,28% ke posisi Rp16.215/US$.

Dengan demikian kebijakan ini sejauh ini berdampak positif pada pasar keuangan Indonesia.

Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak dengan rentang perdagangan terjadi pada area level 6.658,22 sampai dengan tertingginya 6.830,88.

Baca juga : Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia, Ini Usulan Pimpinan MPR

Data perdagangan saham menunjukkan nilai perdagangan mencapai Rp11,7 triliun dari sejumlah 19,42 miliar saham yang ditransaksikan. Dengan frekuensi yang terjadi menyentuh 1,39 juta kali diperjualbelikan.

Saham-saham barang baku, saham energi, dan saham keuangan menjadi pendukung utama penguatan IHSG dengan kenaikan 3,67%, 3,29%, dan 2,38%, disusul oleh menguatnya saham infrastruktur sebesar 2,03%. Sedangkan, saham-saham perindustrian mengalami kenaikan 1,71%.

Adsense

Riset Erdhika Elit Sekuritas menyebut kebijakan baru pemerintahan Prabowo ini positif karena devisa yang disimpan di sistem perbankan domestik akan meningkatkan likuiditas perbankan.

“Bank akan memiliki lebih banyak dana untuk menyalurkan kredit atau menawarkan produk investasi seperti deposito valas,” demikian keterangan tertulis riset Erdhika. 

Baca juga : Hasil Liga Inggris: Man United Bangkit, Spurs Masih Lupa Cara Menang

Erdhika juga memberi daftar emiten perbankan yang layak mendapat perhatian dengan dengan kebijakan DHE. Emiten-emiten tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)

Kebijakan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas pertanian, kehutanan, dan perikanan sepanjang 2024 adalah US$ 5,71 miliar. Melesat 29,81% dibandingkan 2023.

Sementara nilai ekspor komoditas pertambangan dan lainnya sepanjang 2024 adalah US$ 40,57 miliar. Turun 10,2% dari posisi 2023.

Baca juga : Menko Airlangga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 persen Minimal Setahun

Prabowo mengatakan kebijakan ini bisa meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan.

“Di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense