Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menko Airlangga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 persen Minimal Setahun
Selasa, 21 Januari 2025 20:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib memarkirkan sebesar 100 persen di dalam negeri minimal satu tahun.
Bahkan menurutnya, aturan itu sudah disepakati oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Aturan ini justru lebih besar dari rencana sebelumnya yakni paling sedikit 30 persen.
"Jadi satu tahun 100 persen," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Saat ini, aturan mengenai DHE SDA ini sudah diputuskan oleh pemerintah sehingga nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.
Baca juga : Pelaku Usaha Dukung Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor, Ini Alasannya
"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan. harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.
Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan.
Serta, tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Baca juga : Kinerja Perekonomian Nasional Tetap Tangguh
Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.
Sebelumnya, Airlangga menyebut meski jangka waktu penyimpanan DHE SDA akan lebih lama, pemerintah akan menjanjikan bunga yang lebih menarik bagi eksportir.
Dalam aturan terbaru nanti, Airlangga juga memberi sinyal bahwa para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50 persen di dalam negeri. Hanya saja, hingga saat ini, Airlangga enggan membocorkan berapa persen DHE SDA yang wajib disimpan oleh eksportir.
Sejalan dengan itu, BI juga akan menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA. Dua instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).
Baca juga : Menpora: Pemain Naturalisasi 100 Persen Punya Darah Indonesia
Saat ini BI hanya menyediakan instrumen deposito berjangka valas (TD valas). Melalui mekanisme ini, eksportir yang menempatkan DHE di rekening khusus dapat memanfaatkan TD valas di bank, yang kemudian dapat diteruskan ke BI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya