BREAKING NEWS
 

Bertemu Menteri Kehakiman Prancis

Menko Yusril Sampaikan Keberatan Penyitaan Aset Pemerintah Indonesia di Paris

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Maret 2025 14:34 WIB
Foto: Humas Kemenko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin.

Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menyinggung kasus Navayo Internasional yang telah diputus oleh Pengadilan Prancis.

Pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset Pemerintah Republik Indonesia yang berada di Paris.

Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menyampaikan, Pemerintah Indonesia menghormati putusan Pengadilan Prancis, namun menyoroti kekhawatiran terhadap prosedur yang telah diambil.

"Kami sangat memperhatikan keputusan ini, karena pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset diplomatik tanpa terlebih dahulu memanggil Pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (27/3/2025). 

Menurut Menko Yusril, hal ini bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional.

Baca juga : Bukber Dengan PPI China, Menko AHY Puji Semangat Mahasiswa Indonesia

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan.

"Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional," tambahnya.

Selain itu, Menko Yusril menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan objek diplomatik yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina.

"Aset diplomatik suatu negara di luar negeri tidak boleh disita oleh pihak swasta. Jika penyitaan ini tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional," tegasnya.

Adsense

Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia, pihak Prancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada Pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita adalah properti diplomatik Pemerintah Indonesia.

Pengadilan juga telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan sidang yang dijadwalkan pada bulan Mei mendatang.

Baca juga : Menlu Prancis Persiapkan Kunjungan Macron Ke Jakarta: Bab Baru Relasi RI-Paris

"Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, dan bantahan atas keputusan pengadilan tersebut. Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya," tegasnya.

Dalam rangka menghadapi persidangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris telah menunjuk pengacara Prancis yang berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara.

"Kami telah menunjuk pengacara yang pernah menangani kasus serupa bagi negara Kongo, dan saat ini kami yakin beliau dapat membantu membela kepentingan Pemerintah Indonesia di pengadilan Prancis," jelasnya.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Menko Yusril juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah hukum di dalam negeri terkait kasus Navayo Internasional.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan fraud dalam perjanjian antara Navayo dengan Kementerian Pertahanan RI. Dugaan fraud ini telah dikemukakan dalam persidangan Arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga : Bigo Live Donasikan Lima Ribu Dolar untuk Pendidikan Anak Indonesia

Menutup pernyataannya, Menko Yusril mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan atas upaya hukum dan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi kasus ini.

"Semoga perjuangan hukum dan diplomasi kita dalam menghadapi persoalan Navayo ini dapat membuahkan hasil yang positif sebagaimana yang kita harapkan bersama," pungkasnya.

Dalam pertemuan, keduanya juga membahas kemungkinan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang hukum.

Di antaranya, perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense