RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendukung usulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) terkait skema pembiayaan rumah subsidi rent to own (RTO) atau sewa beli.
Skema ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya pekerja informal dalam memiliki rumah.
Baca juga : Selasa Depan, Menteri Ara & Mendagri Akan Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Di Wamena
"PKP sangat mendukung skema RTO yang diusulkan Apersi," kata Tenaga Ahli Menteri PKP, Endang Kawidjadja di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Untuk mempercepat realisasi, PKP akan membentuk tim kelompok kerja (Pokja) guna mematangkan konsep RTO. Endang menyebut, skema ini masih tahap awal dan akan dibahas secara mendalam.
Baca juga : Gandeng Unpar & ITB, PKP Gencar Sosialisasikan Program Rumah Subsidi Prabowo
"Dalam dua minggu hasilnya harus lapor ke Pak Menteri lagi. Mudah-mudahan sudah lebih komplit dan program RTO ini bisa berjalan,"ujarnya.
RTO diharapkan menjadi solusi bagi MBR yang memiliki penghasilan tidak tetap atau terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga tetap bisa mencicil rumah.
Baca juga : Gandeng Persis Dan BP Tapera, BSI Siap Salurkan KPR Subsidi FLPP
Ketua Apersi, Junaidi Abdullah menjelaskan, calon pembeli akan menyewa rumah selama dua tahun. Selama masa sewa, pembayaran akan mencakup biaya sewa, tabungan untuk uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.
Menurutnya, skema ini dapat mendukung target Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto, menggerakkan industri properti, dan membuka lapangan kerja baru.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.