RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
Ade Mukadi menyampaikan penjelasan soal temuan kayu gelondongan di Pantai Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Menurutnya, kayu gelondongan tersebut bukanlah kayu hanyut akibat banjir Sumatera. Berdasarkan hasil pengecekan Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan, kayu tersebut terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat.
Baca juga : Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pasca Banjir
"Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013)," jelas Ade dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).
Mesin tagboot dilaporkan mati dan terkena badai sejak 6 November 2025, sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut.
Baca juga : Program CSR Sebaiknya Dialihkan Ke Lokasi Bencana Banjir Sumatera
"Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal lodging)," terang Ade.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.