RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Qodari menyebut, kebijakan tersebut merupakan langkah komprehensif Pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia, dengan sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," katanya, dalam konferensi pers bertema "Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga : Harkitnas 2026, LPI Siap Kawal Pemerintah Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Di sektor hulu, Pemerintah telah menjalankan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp 45 triliun.
Di sektor hilir, Pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. "Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari.
Langkah itu diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan praktik lainnya yang dinilai merugikan bangsa Indonesia.
Baca juga : Purbaya: Pemerintah Siapkan Anggaran Besar Untuk Perkuat Pertahanan
Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
"Pembukaan UUD 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Kedua, untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Qodari.
Ia menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara. "Yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Qodari.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.