RM.id Rakyat Merdeka - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Konflik yang melibatkan Israel, Iran, serta dinamika keamanan di kawasan Laut Merah dan Teluk menjadi perhatian dunia. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di kalangan calon jamaah: bagaimana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 jika eskalasi konflik kawasan terus meningkat?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ibadah haji merupakan mobilisasi umat Islam terbesar di dunia. Setiap tahun lebih dari dua juta jamaah berkumpul di Tanah Suci. Indonesia sendiri mengirim sekitar 221.000 jamaah haji, menjadikannya negara dengan jumlah jamaah terbesar di dunia. Di luar itu, jumlah jamaah umrah Indonesia bahkan telah melampaui dua juta orang setiap tahun.
Dengan skala sebesar itu, penyelenggaraan haji bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga merupakan sistem layanan internasional yang kompleks. Setiap musim haji melibatkan kontrak layanan bernilai besar, mulai dari penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, hingga layanan kesehatan.
Jika dihitung secara agregat, nilai ekonomi penyelenggaraan haji Indonesia setiap tahun dapat mencapai Rp 25-30 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya ekosistem layanan yang harus dikelola dengan sangat hati-hati. Karena itu, stabilitas kawasan Timur Tengah tidak hanya berkaitan dengan perjalanan jamaah, tetapi juga dengan keberlanjutan tata kelola ekonomi haji itu sendiri.
Keamanan Sebagai Bagian Dari Istitha’ah
Dalam perspektif fikih, kewajiban menunaikan ibadah haji hanya berlaku bagi mereka yang memiliki istitha’ah, yaitu kemampuan untuk melaksanakannya. Istitha’ah tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial, tetapi juga mencakup kemampuan fisik, kesehatan, serta keamanan perjalanan menuju Tanah Suci.
Para ulama sejak lama memasukkan unsur keamanan sebagai bagian dari syarat istitha’ah. Jika perjalanan menuju Tanah Suci berada dalam kondisi yang membahayakan jiwa, maka kewajiban haji dapat ditunda hingga keadaan kembali aman.
Baca juga : Haruskah Haji Selama 40 Hari?
Dalam konteks modern, keamanan perjalanan tidak hanya berkaitan dengan kondisi di Makkah dan Madinah, tetapi juga mencakup stabilitas kawasan Timur Tengah, jalur penerbangan internasional, serta keamanan transportasi global.
Namun perlu dicatat bahwa pusat penyelenggaraan ibadah haji berada di wilayah Arab Saudi yang relatif stabil. Pemerintah Arab Saudi setiap tahun mengerahkan ratusan ribu aparat keamanan untuk memastikan keselamatan jamaah selama musim haji. Bahkan dalam berbagai periode konflik kawasan selama puluhan tahun terakhir, penyelenggaraan haji tetap berlangsung dengan pengamanan yang sangat ketat.
Hal ini menunjukkan bahwa faktor keamanan selalu menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Risiko Ekonomi Haji Dan Pentingnya Mitigasi
Dengan nilai ekonomi penyelenggaraan haji Indonesia yang mencapai puluhan triliun rupiah, pengelolaan risiko menjadi hal yang sangat penting. Setiap musim haji melibatkan berbagai kontrak layanan yang dilakukan jauh sebelum keberangkatan jamaah, seperti kontrak penerbangan, pemondokan, katering, serta layanan transportasi di Arab Saudi.
Jika dihitung secara sederhana, biaya rata-rata penyelenggaraan haji per jamaah berada pada kisaran Rp 90-Rp 100 juta. Dengan jumlah jamaah sekitar 221.000 orang, maka nilai kontrak layanan yang harus disiapkan setiap tahun dapat mencapai lebih dari Rp 20 triliun hanya untuk layanan utama.
Apabila terjadi situasi luar biasa yang menyebabkan keberangkatan jamaah tertunda, sebagian kontrak layanan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial yang besar. Misalnya, jika 10 persen saja dari kontrak layanan tidak dapat digunakan, potensi kerugian dapat mencapai Rp 2-3 triliun.
Baca juga : Ketahanan Energi RI Dinilai Masih Aman Di Tengah Perang Timteng
Karena itu, pendekatan tata kelola haji perlu mempertimbangkan skenario risiko geopolitik secara lebih matang. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah mekanisme carry over, yaitu kebijakan yang memungkinkan biaya layanan yang telah dibayarkan tetap dapat digunakan untuk musim haji berikutnya.
Skema carry over pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19 ketika banyak negara menunda keberangkatan jamaah. Melalui mekanisme ini, biaya layanan yang sudah dibayarkan tidak hilang, tetapi dialihkan untuk penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya.
Selain itu, ke depan juga perlu mulai diwacanakan penggunaan skema bank garansi dalam kontrak layanan utama haji, seperti pembayaran pemondokan, penerbangan, dan katering. Melalui mekanisme ini, pembayaran tidak harus dilakukan sepenuhnya di muka, tetapi dijamin oleh bank melalui instrumen garansi pembayaran.
Skema bank garansi akan memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Bagi penyedia layanan di Arab Saudi, jaminan pembayaran tetap terjamin melalui bank. Sementara bagi penyelenggara haji, risiko kehilangan dana akibat kondisi luar biasa dapat diminimalkan. Dengan demikian, kontrak layanan tetap berjalan secara profesional sekaligus lebih aman secara finansial.
Perlunya Buffer Sistem Keuangan Haji
Dalam jangka panjang, pengelolaan risiko penyelenggaraan haji juga membutuhkan sistem keuangan yang kuat. Di sinilah peran lembaga pengelola dana haji menjadi sangat penting.
Dana haji yang dikelola secara profesional dapat berfungsi sebagai buffer keuangan untuk menghadapi berbagai risiko penyelenggaraan haji, termasuk risiko geopolitik maupun fluktuasi biaya layanan di Arab Saudi.
Baca juga : Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia
Selain itu, penguatan ekosistem keuangan haji juga membuka peluang pengembangan instrumen kelembagaan seperti Bank Haji, yang dapat berperan sebagai eksekutor operasional dalam ekosistem layanan haji, mulai dari pembiayaan layanan, investasi dalam rantai pasok haji, hingga pengelolaan risiko kontrak layanan.
Dengan sistem keuangan yang kuat, penyelenggaraan haji tidak hanya mampu menghadapi risiko jangka pendek, tetapi juga dapat menjaga keberlanjutan layanan bagi jamaah dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, gejolak geopolitik kawasan memang perlu dicermati secara serius. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem penyelenggaraan haji memiliki mekanisme mitigasi risiko yang matang. Dengan tata kelola yang kuat, koordinasi internasional yang baik, serta sistem keuangan yang kokoh, penyelenggaraan haji Indonesia dapat tetap berjalan aman sekaligus menjaga kepercayaan jutaan calon jamaah yang menunggu panggilan ke Tanah Suci.
Penulis: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, CWC. Praktisi dan perancang kebijakan ekonomi serta keuangan syariah. Pernah menjabat sebagai Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer (CIO) BPKH, serta CEO & Founder Hajj & Umrah Center (HUC).Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.