Dark/Light Mode

Catatan A. Iskandar Zulkarnain, CEO & Founder Hajj Umra Center

Revisi UU Haji: Ujian Desain Kelembagaan

Senin, 23 Februari 2026 15:42 WIB
CEO & Founder Hajj Umra Center A. Iskandar Zulkarnain. (Dok. Pribadi)
CEO & Founder Hajj Umra Center A. Iskandar Zulkarnain. (Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada 19 Februari 2026, Badan Legislasi DPR menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. Momentum ini bukan sekadar agenda legislasi. Ia menyangkut arsitektur pengelolaan dana haji Indonesia yang kini mencapai ratusan triliun rupiah, salah satu yang terbesar di dunia.

Revisi ini membuka ruang profesionalisme yang lebih luas. Namun profesionalisme harus berjalan beriringan dengan independensi dan pengawasan yang tepat. Tanpa keseimbangan itu, tata kelola mudah terjebak antara birokratisasi dan sentralisasi kewenangan.

Profesionalisme dan Perubahan Struktur

Penyesuaian nomenklatur dari Badan Pelaksana menjadi Direksi serta dari Dewan Pengawas menjadi Dewas mencerminkan pendekatan korporasi modern dalam pengelolaan dana haji. Secara struktural, perubahan ini membawa kejelasan fungsi eksekutif dan fungsi pengawasan internal. Namun dana haji bukan entitas bisnis biasa. Ia adalah dana amanah jamaah dengan dimensi syariah dan tanggung jawab lintas generasi. Karena itu, perubahan struktur harus diikuti penguatan sistem manajemen risiko, transparansi, dan disiplin investasi.

Profesionalisme bukan sekadar mengganti istilah, melainkan memastikan setiap keputusan investasi berbasis analisis risiko, mempertimbangkan likuiditas, dan menjamin keberlanjutan jangka panjang.

Supervisi, Audit, dan Keseimbangan Kewenangan

Baca juga : Purbaya Benar, Ekonomi Syariah Perlu Naik Kelas

Dalam kajian tata kelola keuangan haji, direkomendasikan adanya Badan Supervisi sebagai kepanjangan tangan DPR. Skala dana yang besar menuntut model pengawasan yang tidak hanya mengandalkan audit akhir, ttapi juga pengawasan proses secara berkelanjutan.

Audit oleh BPK bersifat ex-post. Ia memastikan laporan dan penggunaan dana sesuai aturan setelah aktivitas terjadi. Fungsi ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas negara.

Namun supervisi memiliki karakter berbeda. Ia bekerja secara ex-ante dan on-going, mengawasi desain kebijakan, arah investasi, serta struktur risiko sebelum dan selama keputusan dijalankan. Ia tidak masuk pada teknis operasional, tetapi memastikan sistem berjalan sesuai mandat. Audit memastikan laporan benar. Supervisi memastikan sistemnya benar. Keduanya saling melengkapi.

Bank Haji dan Pemisahan Mandat Publik

Revisi UU juga menjadi momentum untuk memperjelas desain kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara pengelolaan dana publik dan pelaksanaan operasional.

Baca juga : Independensi Dana Haji: Fondasi Amanah Tak Bisa Ditawar

Pengelolaan dana publik tetap berada pada institusi yang memegang mandat negara, dengan fokus menjaga risiko, likuiditas, dan keberlanjutan dana haji lintas generasi. Namun pengembangan ekosistem haji yakni penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, serta integrasi rantai nilai haji dan umrah, memerlukan instrumen operasional yang lebih lincah.

Di sinilah konsep Bank Haji menjadi relevan. Bank Haji dapat berperan sebagai eksekutor operasional dan instrumen pembiayaan ekosistem haji-umrah. Ia menghimpun dana secara luas melalui berbagai lembaga keuangan, menyalurkan pembiayaan, serta memungkinkan kontrak multiyears atau investasi langsung yang lebih efisien. Sementara itu, institusi pengelola dana publik tetap menjaga rambu-rambu risiko dan arah strategisnya.

Desain seperti ini menciptakan pemisahan mandat yang sehat. Dana publik tetap aman dalam koridor tata kelola negara, sementara eksekusi operasional berjalan lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar global.

Momentum Reformasi Tata Kelola

Revisi UU 34/2014 adalah kesempatan untuk menyempurnakan arsitektur kelembagaan. Skala dana yang besar menuntut desain yang jelas, independen, dan terawasi secara sistemik.

Baca juga : Bank Haji Tanpa Disiplin Investasi: Ancaman Nyata Bagi Jamaah

Jika profesionalisme diperkuat, supervisi berjalan efektif, dan Bank Haji berfungsi sebagai instrumen operasional yang tepat, maka tata kelola haji Indonesia akan naik kelas. Dalam pengelolaan amanah publik, perubahan struktur hanyalah awal. Yang menentukan adalah ketepatan desain sistem dan konsistensi pelaksanaannya.

*) Penulis adalah: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, CWC. Seorang praktisi dan perancang kebijakan ekonomi serta keuangan syariah. Pernah menjadi Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer (CIO) BPKH, serta CEO & Founder Hajj & Umrah Center (HUC).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.