BREAKING NEWS
 

Lamanya Proses Ekstradisi Tannos Tersangkut Aturan Di Singapura

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 11 Maret 2025 21:34 WIB
Paulus Tannos atau yang dikenal dengan nama Tjhin Thian Po dikabarkan masuk dalam daftar buronan sejak 19 Oktober 2021. (Foto Tangkap Layar KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Singapura berkomitmen mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, seperti permintaan Pemerintah Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, Tannos saat ini ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada 17 Januari lalu. Shanmugam menyebut kasus ekstradisinya sedang disidangkan di pengadilan Singapura. 

Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu dua tahun atau lebih jika yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

"Singapura menangani permintaan dari Indonesia ini dengan sangat serius. Kasus ini menjadi yang pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia, yang mulai berlaku pada Maret 2024," terang Shanmugam.

Tannos pada 2019 dijadikan tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek e-KTP, yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 2,3 triliun rupiah. Perusahaan milik Paulus, PT Sandipala Arthaputra diduga meraup keuntungan haram Rp 145,85 miliar.

Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021. Dilansir media setempat, Channel News Asia (CNA) pengusaha ini telah menetap di Singapura sejak 2017. Dia masuk secara resmi ke Negeri Merlion itu.

“Dalam kasus seseorang memasuki Singapura dengan paspor palsu atau tidak sah, mereka dapat dideportasi segera. Namun, Tannos telah memasuki Singapura dengan paspor yang sah, jadi tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja,” terang Shanmugam.

“Kami tidak bisa begitu saja menaikkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal,” tegasnya.

Permintaan Indonesia

Shanmugam membenarkan bahwa Pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia. Ekstradisi mengacu pada penyerahan individu yang dicari karena tindak kejahatan di negara lain.

Baca juga : Kolaborasi KAI Logistik Dan Aqua Percepat Distribusi Kebutuhan Air Mineral

Singapura menerima permintaan pertama dari Indonesia untuk menangkap sementara Tannos pada 19 Desember tahun lalu. Penangkapan sementara yang dilakukan atas dasar permintaan dari Indonesia, sebelum proses ekstradisi resmi dimulai.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Tannos tetap berada dalam pengawasan otoritas hukum, selama negara yang meminta ekstradisi (dalam hal ini Indonesia) melengkapi dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengajukan permintaan ekstradisi formal.

Ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi untuk mencegah tersangka meninggalkan negara tempat dia berada sementara menunggu putusan lebih lanjut dari pengadilan.

Selanjutnya, imbuh Shanmugan, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) bersama dengan Kantor Jaksa Agung (AGC) melakukan penilaian apakah permintaan tersebut sesuai dengan Perjanjian Ekstradisi.

Pada 17 Januari lalu, kedua lembaga itu menilai bahwa permintaan tersebut sesuai dengan Perjanjian Ekstradisi. Pada tanggal yang sama, kurang dari sebulan setelah permintaan tersebut diterima, CPIB mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan Tannos.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah tersebut pada hari yang sama, dan Tannos ditangkap pada hari yang sama pula.

Setelah itu, terdapat serangkaian prosedur. Langkah pertama setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan adalah pemberitahuan kepada Menteri Hukum untuk memeriksa apakah ada alasan untuk membatalkan surat perintah tersebut.

“Berdasarkan saran dari AGC, saya memutuskan tidak membatalkan surat perintah tersebut. Dengan demikian, Tannos, yang telah ditangkap, ditahan tanpa jaminan,” terang Shanmugam.

Adsense

Pada sidang ekstradisinya (hearing), 23 Januari lalu, Tannos mengatakan melalui pengacaranya bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau.

Baca juga : Cuaca Besok Di Tangerang Apakah Hujan Atau Panas? Ini Info BMKG Selasa (11/3)

Namun, paspor itu itu tidak memberinya kekebalan diplomatik karena ia tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura. Jadi dia tidak memiliki kekebalan diplomatik yang dapat mencegah penangkapan atau ekstradisi.

Hakim  pada kesempatan itu bertanya kepada Tannos apakah ia ingin menyetujui penyerahan diri kepada negara asing tersebut. Tannos menjawab bahwa ia bersedia pergi ke Guinea-Bissau.

Ketika hakim mengingatkannya bahwa negara asing tersebut adalah Indonesia, Tannos mengatakan tidak bersedia.

Pengacara Tannos juga telah meminta sidang jaminan, dengan alasan kondisi medisnya, yang tidak dijelaskan secara rinci di pengadilan.

Dilansir Strait Times, Shanmugam mencatat bahwa pengacara Tannos mengatakan akan menindaklanjuti masalah paspor diplomatiknya, tetapi sejauh ini belum melakukannya.

“Pemerintah Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menegakkan peran kami sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab. Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan semua yang mungkin menurut hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos,” tegas Shanmugam.

Indonesia Kirim Dokumen Pendukung

Setelah prosedur awal, selanjutnya adalah permintaan ekstradisi formal yang harus disertai dokumen pendukung. Pada 24 Februari 2025, Singapura menerima permintaan resmi Indonesia untuk ekstradisi, beserta semua dokumen yang diperlukan.

AGC saat ini sedang meninjau permintaan dan dokumen-dokumen tersebut bersama dengan badan-badan lain, termasuk CPIB. Setelah semua persyaratan untuk ekstradisi terpenuhi, maka prosesnya akan diajukan ke Pengadilan, dan proses untuk Perintah Ekstradisi formal akan dimulai.

Berapa lama ini akan memakan waktu? Jika Tannos tidak keberatan dengan ekstradisi, dia bisa diekstradisi dalam enam bulan, atau bahkan kurang.  Tetapi Tannos telah mengatakan kepada Pengadilan bahwa dia tidak akan menyetujui ekstradisi, dan dia akan mempertahankan keberatan terhadap ekstradisi tersebut.

Baca juga : Ini 12 Cara Hemat Kemenag: Batasi Listrik Dan Perjalanan Dinas Hingga Jumat WFH

Jadi, prosesnya jelas akan memakan waktu lebih lama. Kedua belah pihak harus menyerahkan argumen mereka. Pengadilan harus menemukan tanggal yang sesuai untuk mendengar argumen tersebut. Pengadilan juga akan memerlukan waktu untuk membuat keputusan.

Tannos memiliki tim pengacara. Dia juga berhak mengajukan jaminan. Dia, tentu saja, juga akan meminta waktu untuk mempersiapkan kasusnya. Kemudian, jika Pengadilan memutuskan ekstradisi, dia berhak untuk mengajukan banding.

Menurut Shanmugam, jika Tannos menerima ekstradisi itu, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang. Sebaliknya, apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan memakan waktu dua tahun atau lebih.

"Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding," imbuhnya.

Sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

Respons Indonesia

Menanggapi pertanyaan dari CNA tentang bagaimana respons Indonesia terhadap jadwal proses hukum di Singapura, Shanmugam mengatakan, AGC Singapura terus berkomunikasi dengan rekan mereka di Indonesia.

Ia mengatakan, kecepatan proses kasus ini tergantung pada argumen dari pihak Tannos dan kuasa hukumnya, serta faktor-faktor seperti ketersediaan jadwal sidang di pengadilan.

“Saya rasa sejauh ini kami fokus pada pengajuan permohonan di pengadilan, dan mereka (pihak Indonesia) memahami proses tersebut,” pungkas Shanmugam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense