Dark/Light Mode

Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Dugaan Pelanggaran Kudu Diungkap

Kamis, 13 Februari 2025 17:51 WIB
Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya di Pilkada Bupati Barito Utara. Foto: Istimewa
Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya di Pilkada Bupati Barito Utara. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa pemohon di Pilkada Serentak 2024. Salah satunya gugatan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya di Pilkada Bupati Barito Utara.

Pada sidang yang digelar 5 Februari 2025 itu, MK memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memberikan pandangannya terkait kemungkinan pemohon memenangkan gugatan tersebut.

Menurutnya, dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.

Baca juga : Tidak Ada Kecurangan TSM, Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Sesuai Aturan

"Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian," ujar Resmen kepada wartawan, Kamis, (13/2/2025).

Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.

"Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ucap dia.

Baca juga : Yandri Bantah Kesaksian Kades

Sementara itu, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum M Imam Nasef, menyatakan, ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada tersebut.

Imam menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.

"Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada dugaan pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan," ujar Imam.

Baca juga : Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Ini Pandangan Guru Besar UMJ

Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, diantaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.

Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait pelaksanaan Pilkada Barito Utara 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.