BREAKING NEWS
 

Disamakan Dengan Tokoh Di Star Wars, Dapat Rp 600 Juta

Reporter : LARASATI DYAH UTAMI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Rabu, 14 Mei 2025 07:11 WIB
Darth Vader (Foto Oddity Central)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perempuan di Inggris bernama Lorna Rooke, menang gugatan sebesar 29 ribu poundsterling atau sekitar Rp 600 juta setelah disamakan dengan tokoh antagonis Stars Wars, Darth Vader. Pengadilan ketenagakerjaan mengeluarkan putusan, yakni membandingkan seseorang di tempat kerja dengan tokoh antagonis adalah bentuk penghinaan.

Dilansir Oddity Central, Kamis (9/5/2025), Rooke dulunya bekerja di pusat donor darah National Health Service (NHS), Inggris. Insiden ini terjadi pada Agustus 2021 saat kegiatan team building.

Baca juga : Dukung UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

Saat itu, rekan-rekannya mengikuti tes kepribadian Myers-Briggs bertema Star Wars. Karena sedang menerima telepon pribadi, Rooke tidak ikut tes tersebut. Tetapi rekan lain mengisi jawabannya dan menyebut kepribadiannya mirip Darth Vader.

Adsense

Darth Vader merupakan penjahat yang kejam di film Star Wars. Tetapi dalam kuesioner Myers-Briggs dalam tes tersebut, kategorinya digambarkan sebagai individu yang sangat fokus dan dapat menyatukan tim. Namun, perbandingan itu membuat Rooke merasa tidak disukai di tempat kerja dan akhirnya mengundurkan diri sebulan kemudian.

Baca juga : Pramono Gratiskan Pajak Rusun Dan Apartemen Dengan NJOP Di Bawah Rp 650 Juta 

Rooke menyampaikan gugatan ke Pengadilan di Croydon, London, atas dasar perlakuan tidak adil dan diskriminasi yang menjadi salah satu alasan pengunduran diri di bulan berikutnya. Meski pengadilan menolak klaimnya bahwa “insiden Darth Vader” telah mendorongnya untuk keluar dari pekerjaan, pengadilan tetap menganggap apa yang menimpanya sebagai hal merugikan.

“Darth Vader adalah penjahat legendaris dari serial Star Wars dan dikaitkan dengan kepribadiannya merupakan penghinaan,” kata Hakim Kathryn Ramsden.

Baca juga : Rayakan Pengesahan RUU TNI oleh DPR, Masyarakat di Medan Berbagi Takjil

Rooke memenangkan kasus penghinaan, sehingga mendapat ganti rugi. Namun kalah dalam kasus pemecatan yang tidak adil dan diskriminasi. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense