Dark/Light Mode

Jalankan Ketentuan, KPU Barito Utara Siap Patuhi Keputusan MK

Sabtu, 8 Februari 2025 12:04 WIB
Ketua KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, Siska Dewi Lestari. (Foto : Itulah)
Ketua KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, Siska Dewi Lestari. (Foto : Itulah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Kalimantan Tengah, Siska Dewi Lestari menegaskan telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

KPU Barito Utara juga siap mematuhi segala keputusan Mahkamah Konstitusi, seraya berharap keputusan MK dapat memberikan keadilan bagi semua.

Hal ini disampaikan Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Apapun keputusannya, kami akan melaksanakan," jelas Siska dalam pernyataannya, Sabtu (8/2).

"Dan bagi kami, hak Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya," kata Siska.

Baca juga : Kenalkan Visi Baru, PPM Gelar Silahturahmi Kebangsaan

Perkara ini dimohonkan ke MK oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Kasusnya, berkaitan dengan peristiwa di tempat pemungutan suara (TPS) 004 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, di mana terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP dan disebut Pemohon kehilangan hak suaranya.

Siska menjelaskan sudah menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

Baca juga : Beringin Siap Tegak Lurus

Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.

Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

“Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Permberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

Baca juga : Selisih 8 Suara, Gugatan PHPU Pilkada Barito Utara Diprediksi Diterima MK

Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

“Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut. "Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka," terang Siska.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.