BREAKING NEWS
 

Eks Presiden Yoon Suk Yeol Didakwa Provokasi Perang Korsel Vs Korut

Reporter : LARASATI DYAH UTAMI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Senin, 10 November 2025 16:56 WIB
Yoon Suk Yeol menjabat sebagai Presiden Korea Selatan mulai 10 Mei 2022. Dia resmi dicopot dari jabatannya melalui proses pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada 4 April 2025. (Foto X Yoon Suk Yeol)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol didakwa tim jaksa khusus dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan memprovokasi perang antara Korsel dan Korea Utara (Korut) agar diberlakukan darurat militer, Senin (10/11/2025).

Dilansir Reuters, tim jaksa khusus membeberkan beberapa bukti. Termasuk ponsel seorang pejabat militer yang berisi percakapan dengan istilah seperti “drone” dan “surgical strike”. 

Yoon dituding memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara, dengan maksud memprovokasi Pyongyang. Tujuannya menciptakan pra‑kondisi untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024. 

Baca juga : Resmi Dilantik, Ini Arahan Presiden Untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

“(Yoon) bersekongkol untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan deklarasi darurat militer, sehingga meningkatkan risiko konfrontasi bersenjata antar-Korea dan merugikan kepentingan militer ,” kata Jaksa Park Ji-young, sebagaimana dikutip Al-Jazeera, Senin (10/11/2025).

Adsense

Jaksa menyebut bahwa bukti memo internal militer tersebut ditemukan tertulis pada Oktober 2024. ABC menulis, Yoon dituding bersekongkol dengan mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun, dan mantan kepala intelijen militer Yeo In-hyung untuk menciptakan situasi tidak stabil atau memanfaatkan peluang yang muncul. Termasuk menargetkan kota seperti Pyongyang maupun Wonsan. 

Selain berisiko menciptakan konfrontasi bersenjata antara Korsel dan Korut, kondisi tersebut merugikan kepentingan militer. Jaksa Park menambahkan, Kim dan Yeo juga didakwa atas tuduhan tambahan yang sama. 

Baca juga : Buku Pendidikan Bermutu Untuk Semua Gali Pemikiran Abdul Mu’ti

Yoon, yang sebelumnya merupakan politikus People Power Party (PPP), telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2025. Kini, dia tengah menghadapi persidangan atas tuduhan pemberontakan serta penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusannya mendeklarasikan darurat militer yang tercatat sekitar 6 jam. Jika terbukti bersalah, dia berpotensi dijatuhi hukuman mati. 

Yoon telah menegaskan bahwa dia tidak pernah berniat memberlakukan pemerintahan militer. Menurutnya, deklarasi darurat militer hanya sebagai cara untuk menggertak pihak oposisi dan melindungi demokrasi dari elemen yang dianggap “anti-negara”. 

Sementara itu, hubungan antara Seoul dan Pyongyang tetap tegang karena secara teknis kedua negara masih dalam keadaan perang. Sejak Perang Korea 1950-1953, perseteruan kedua negara berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense