Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Resmi Dilantik, Ini Arahan Presiden Untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jumat, 7 November 2025 21:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11). Ketua Tim, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden telah memberikan arahan khusus kepada tim yang beranggotakan 11 orang itu.
Usai pelantikan, kata Jimly, Presiden memberi pengarahan tentang apa saja yang diharapkan dari tim tersebut. Arahan utamanya adalah agar tim ini tidak merumuskan sendiri, melainkan harus terbuka mendengar aspirasi dari berbagai kalangan.
"Jadi Bapak Presiden tadi memberi arahan supaya tim ini juga terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan," kata Jimly kepada wartawan di di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11).
Baca juga : PGN Perluas Pemanfaatan CNG Untuk Ketahanan Energi Nasional
Presiden, lanjut Jimly, sangat responsif terhadap aspirasi rakyat. Tim ini diminta untuk menyerap masukan dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga diskusi yang berkembang di media sosial seperti YouTube.
Lebih jauh, Jimly mengungkap bahwa arahan Presiden tidak hanya terbatas pada kepolisian. Menurut Presiden, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk semua kelembagaan yang dibangun pasca-reformasi.
"Bahkan beliau juga menyampaikan tadi kepada kami bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi. Ah, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji," ungkap Jimly.
Baca juga : Ingatkan Pesan Presiden, Menteri Ara: BPHTB & PBG Harus Cepat & Bebas Pungli
Tim ini akan segera bekerja dan menggelar rapat perdana pada hari Senin, 10 November 2025, yang akan dilaksanakan di Kantor Kapolri. Presiden meminta laporan awal setidaknya dalam tiga bulan, meski tidak memberi batasan waktu yang kaku.
"Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan. Walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," jelas Jimly.
Jimly memberi sinyal bahwa kerja tim ini bisa berujung pada usulan perubahan sistemik, termasuk kemungkinan merombak Undang-Undang Kepolisian.
Baca juga : Pelatihan Diplomasi Kesehatan GlobalĀ
Pembentukan komisi ini, yang tertuang dalam Keppres Nomor 122 P Tahun 2025, merupakan jawaban Presiden atas desakan publik yang memuncak pasca kerusuhan Agustus lalu. Kerusuhan itu dipicu oleh insiden dilindasnya seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, oleh kendaraan rantis Brimob.
Tim ini diisi oleh sejumlah tokoh ternama. Selain diketuai Jimly Asshiddiqie, tim ini juga diisi oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan tiga mantan Kapolri yakni Tito Karnavian, Idham Aziz, serta Badrodin Haiti.
Tim ini akan bekerja paralel dengan Tim Transformasi Reformasi Polri internal yang sebelumnya telah dibentuk Kapolri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya