RM.id Rakyat Merdeka - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kuwait selama 10 tahun menerima gaji tanpa pernah bekerja. Setelah penyimpangan ini terdeteksi, dia divonis lima tahun penjara, karena dianggap memperkaya diri secara ilegal dan menyalahgunakan dana publik.
Putusan itu disebut sebagai salah satu yang terberat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Kuwait tengah memerangi penipuan gaji dan korupsi administrasi.
Baca juga : Fraksi PDIP Siap Tampung Usulan Pekerja Seni Di RUU Hak Cipta
Melansir Oddity Central, PNS yang tidak disebutkan namanya itu bekerja di bagian layanan warga. Namun, dia tidak masuk kerja dan tidak menjalankan kewajibannya selama 10 tahun. Namun, gajinya tetap masuk ke rekening setiap bulan.
Setelah kejanggalan ini terungkap, pihak berwenang menggelar kasus pidana terhadapnya. Bukti-bukti menunjukkan kesalahannya.
Baca juga : Surya Paloh: 14 Tahun NasDem, Waktunya Bersyukur Dan Bergerak Lagi
Akhirnya, pegawai itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan seluruh gaji yang diterimanya selama masa ketidakhadirannya. Yakni sekitar 104 dinar Kuwait (sekitar Rp 5,65 miliar). Bahkan, dia harus membayar denda dua kali lipat dari gaji tersebut yang totalnya mencapai Rp 11,3 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.