RM.id Rakyat Merdeka - Iran mengklaim Amerika Serikat (AS) telah setuju mencairkan aset beku negara pimpinan Ayatollah Mojtaba Khamenei, yang disimpan di Qatar dan bank-bank asing lainnya. Info ini diungkap sumber resmi Iran, seperti dikutip Reuters, Sabtu (11/4/2026).
Langkah ini disambut sebagai tanda “keseriusan” mencapai kesepakatan dengan Washington, dalam pembicaraan di Islamabad, Pakistan. Sumber yang menolak disebutkan namanya karena sensitivitas isu mengungkap, pencairan aset itu berkaitan langsung dengan upaya memastikan jalur pelayaran yang aman melalui Selat Hormuz, topik yang diperkirakan akan menjadi isu kunci dalam pembicaraan. Namun, sumber tersebut tidak menyebutkan nilai aset yang disetujui Washington untuk dicairkan.
Sumber Iran lainnya mengatakan, AS setuju mencairkan dana Iran sebesar 6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 102,5 triliun yang dibekukan di Qatar. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Amerika Serikat terkait pencairan aset tersebut. Kementerian Luar Negeri Qatar juga belum memberikan tanggapan.
Dana Dibekukan 8 Tahun Lalu
Baca juga : Liga Muslim Dunia Salurkan Bantuan Rp 4,5 Miliar Untuk Tradisi Meugang Di Aceh
Dana 6 miliar dolar AS (Rp 102,5 triliun) yang awalnya dibekukan pada 2018, sebenarnya dijadwalkan untuk dicairkan pada 2023 sebagai bagian dari pertukaran tahanan antara AS dan Iran.
Namun, dana itu kembali dibekukan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden setelah sekutu Iran, kelompok militan Palestina Hamas melakukan serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel
Pejabat AS saat itu mengatakan bahwa Iran tidak akan dapat mengakses dana tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Washington disebut memiliki hak penuh untuk membekukan akun tersebut.
Baca juga : Trump Klaim Iran Sudah Hancur, Serukan Negara-Negara Amankan Selat Hormuz
Dana Rp 102,5 triliun itu berasal dari penjualan minyak Iran ke Korea Selatan (Korsel), dan diblokir di bank-bank Korea Selatan setelah Presiden Donald Trump memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran pada tahun 2018, dalam masa jabatan pertamanya di Gedung Putih.
Sanksi tersebut membatalkan kesepakatan antara negara-negara besar dunia dan Teheran, terkait program nuklirnya.
Dalam kesepakatan pertukaran tahanan AS–Iran pada September 2023 yang dimediasi Doha, dana tersebut dipindahkan ke rekening bank di Qatar.
Baca juga : Grab Kucurkan Rp 110 M, 400 Ribu Driver Terima Bonus Hari Raya
Pertukaran tahanan itu melibatkan pembebasan lima warga negara AS yang ditahan di Iran, sebagai imbalan atas pencairan dana tersebut serta pembebasan lima warga Iran yang ditahan di AS.
Pejabat AS saat itu juga menyatakan bahwa dana tersebut hanya boleh digunakan untuk tujuan kemanusiaan: disalurkan kepada vendor yang disetujui untuk pembelian makanan, obat-obatan, peralatan medis, dan produk pertanian yang dikirim ke Iran di bawah pengawasan Departemen Keuangan AS.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.