BREAKING NEWS
 

Bentuk Ujaran Kebencian

Sabtu, 3 Oktober 2026 05:38 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Ujaran Kebencian (UK) sebagai ungkapan kebencian yang berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya dapat dilakukan oleh siapa pun dan kepada siapa pun.

Ketentuan yang dapat dijadikan ukuran untuk menyebut suatu perbuatan sebagai UK sebetulnya belum diatur secara khusus. Selama ini, aparat hukum kita hanya berpegang pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sesungguhnya memiliki tema berbeda, meskipun dapat “diperpanjang” untuk menjerat kasus UK.

Di antara undang-undang tersebut ialah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2); UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 16; UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan yang terakhir, yang agak kontroversial, ialah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Surat Edaran Kapolri merupakan referensi yang paling jelas dan terukur mengenai bentuk dan kriteria HS. Pada nomor (2) huruf (f) Surat Edaran tersebut disebutkan:

Baca juga : Apa Itu Ujaran Kebencian

“Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 1) penghinaan; 2) pencemaran nama baik; 3) penistaan; 4) perbuatan tidak menyenangkan; 5) memprovokasi; 6) menghasut; 7) menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.”

“Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: 1) suku; 2) agama; 3) aliran keagamaan; 4) keyakinan atau kepercayaan; 5) ras; 6) antargolongan; 7) warna kulit; 8) etnis; 9) gender; 10) kaum difabel; 11) orientasi seksual.”

Adsense

Bahkan, Surat Edaran ini lebih terperinci sampai kepada media pengungkapan UK, sebagaimana dapat dilihat pada huruf (h), yaitu: 1) dalam orasi kegiatan kampanye; 2) spanduk atau banner; 3) jejaring media sosial; 4) penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi); 5) ceramah keagamaan; 6) media massa cetak atau elektronik; dan 7) pamflet.

Dari pengertian operasional dan bahasa teknis dalam Surat Edaran Kapolri tersebut di atas, dapat dijelaskan banyak hal yang selama ini masih bersifat abal-abal. Aparat hukum, khususnya aparat kepolisian, dapat bekerja dengan lebih tegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini.

Baca juga : Mengasah Mata Batin

Aparat kepolisian selama ini terkadang lebih banyak menjadi penonton dalam menyaksikan sebuah orasi yang sesungguhnya sangat berpotensi menyulut emosi massa. Namun, pihak kepolisian juga akan berhadapan dengan ancaman yang tidak ringan manakala terjadi salah tangkap. Dalam praperadilan, anggota polisi sering kali dikalahkan.

Surat Edaran Kapolri ini pada mulanya menuai kontroversi, terutama dari kalangan aktivis LSM, praktisi media, dan tentu saja para politisi, karena mereka khawatir kebebasannya dapat tereduksi atau dapat diancam dengan sanksi hukum tertentu.

Namun, sosialisasi dan penjelasan Kapolri yang sepertinya tidak mengenal lelah dalam menjelaskan tujuan Surat Edaran tersebut akhirnya membuat para pihak bersikap diam. Sebagian ilmuwan dan praktisi hukum bahkan menilainya secara positif karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang selama ini masih bersifat abal-abal di dalam masyarakat.

Bentuk-bentuk UK di atas, jika diukur dengan ukuran agama, jelas tidak sejalan dengan visi dan misi ajaran agama, khususnya dalam Islam. Untuk tujuan apa pun, hate speech tidak pernah ditoleransi. Bahkan, Al-Qur’an dengan tegas menyatakan:

Baca juga : Meneladani Dua Umar

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan bijaksana dan nasihat yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik.” (QS An-Nahl/16:125). 

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Sabtu, 3 Oktober 2026 dengan judul "Bentuk Ujaran Kebencian"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense